Willem Hengki Ajukan Praperadilan

PALANGKA RAYA-Willem Hengki telah dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dan diperkuat oleh putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Kepala Desa Kinipan ini dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setelah divonis bebas, Willem Hengki meminta pertanggungjawaban sekaligus permohonan ganti rugi.

Melalui tim penasihat hukumnya yang tergabung dalam koalisi perjuangan masyarakat adat Kinipan, Willem Hengki yang sampai sekarang diketahui masih dinonaktifkan oleh pihak Pemkab Lamandau, mengajukan permohonan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Permohonan itu didaftarkan pada Senin (6/2), didampingi kuasa hukum Aryo Nugroho SH dari LBH Palangka Raya dan Parlin Bayu Hutabarat SH MH.

Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, tujuan pengajuan sidang praperadilan adalah untuk meminta pertanggungjawaban pihak penegak hukum di Kabupaten Lamandau yang menangani perkara kliennya (Willem Hengki, red).

“Kami meminta pertanggungjawaban dan ganti rugi kepada (pihak) penyidik, dalam hal ini Polres Lamandau dan Kejaksaan Negeri Lamandau selaku pihak penuntut,” kata Parlin.

Dikatakannya, kliennya mengalami banyak kerugian akibat perkara ini. Tuntutan ganti rugi yang diajukan kepada kedua instansi tersebut dilakukan setelah kliennya dinyatakan terbukti tidak bersalah dalam kasus korupsi tersebut.

Perihal isi permohonan praperadilan, kata Parlin, pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan bahwa kedua institusi tersebut mesti menyampaikan permohonan maaf tertulis kepada Willem Hengki dan diumumkan secara terbuka selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, pihaknya juga menuntut agar kedua instansi tersebut membayar ganti rugi kerugian materiel yang diderita Willem Hengki dalam kasus ini.

“Kami meminta supaya mereka bayar ganti rugi senilai sepuluh ribu rupiah,” beber Parlin.

Parlin menambahkan, meski dalam amar putusan bebas yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya telah ada perintah untuk merehabilitasi dan memulihkan harkat, martabat, dan nama baik, serta segala hak dan status yang dimiliki Willem Hengki sebagai mana sediakala, tapi sampai saat ini perintah putusan majelis hakim tersebut belum dilaksanakan. Karena itu, dengan adanya gugatan praperadilan ini, pihaknya berharap dapat mempertegas kembali perintah putusan majelis hakim tersebut.

Ditambahkan Aryo Nugroho, di wilayah Desa Kinipan sejauh ini masih rawan terjadi tindakan kriminalisasi terhadap warga desa.

“Sampai saat ini masih ada kasus tuduhan pidana kepada beberapa warga, termasuk Pak Effendi Buhing yang statusnya sampai sekarang masih tersangka,” sebutnya. (sja/ce/ala/kpfm)

419 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.