
PALANGKA RAYA – Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Vina Panduwinata, yang juga Pimpinan Rapat Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya, mengumumkan bahwa pihaknya sedang merencanakan dua rancangan peraturan daerah (raperda) untuk kota tersebut. Rancangan tersebut mencakup penyelenggaraan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta pengawasan pembinaan pergudangan.
“Raperda Kota Palangka Raya tentang penyelenggaraan koperasi dan UMKM bertujuan untuk memberikan pembinaan oleh pemerintah daerah kepada para pelaku usaha. Tujuannya adalah agar mereka dapat meningkatkan produksi dan mampu bersaing dalam bidang jasa dan perdagangan. Selain itu, pengawasan pembinaan pergudangan bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam perizinan gudang,” ujar Vina saat diwawancarai, Rabu (19/7).
Lebih lanjut, Vina menjelaskan bahwa dalam penyusunan dua rancangan Perda tersebut, pihaknya bekerja sama dengan tim penyusun dari akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik serta Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Hal ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat, terutama dalam hal pembinaan, pelatihan, dan perizinan UMKM.
“Kehadiran dua raperda ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penyelenggaraan koperasi dan UMKM, serta pengawasan pembinaan pergudangan,” tandasnya. (rin/kpg/uni/kpfm)