AKP MA, Dituntut Tujuh Tahun, Divonis Dua Bulan

Oknum Polisi Terdakwa Dugaan Pelecehan Dua Siswi Magang

PALANGKA RAYA-Jalannya sidang AKP MA memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai Erni Kusumawati memvonis dua bulan kurungan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak tersebut. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp6,8 miliar, subsider enam bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng.

Sidang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/8). Humas PN Palangka Raya Hotma E Parlindungan membenarkan soal vonis kasus yang terjadi pada medio Oktober 2022 itu. “Dua bulan penjara, denda lima juta rupiah, dan jika tak dibayar diganti biaya kurungan satu bulan,” ungkapnya.

Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sejauh ini terdakwa belum menjalani masa hukuman penjara. Statusnya tahanan kota. Untuk proses penahanan, menunggu putusan inkracht.

“Masalah eksekusi (penahanan, red), kalau kedua belah pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum, red) menerima alias tidak banding, maka langsung dieksekusi oleh jaksa,” katanya.

Sementara itu, Dwinanto Agung Wibowo selaku jaksa penuntut menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis itu. Memori banding sudah disiapkan dan secepatnya akan diajukan.

Menurutnya, pasal yang dibuktikan oleh hakim berbeda dengan yang dinyatakan jaksa. Pihaknya membuktikan terdakwa terbukti melanggar Pasal 82 ayat (1) jo ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan hakim menyebut terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf a jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

“Kami sangat tidak sependapat karena ada fakta persidangan terkait perbuatan cabul terdakwa terhadap dua orang korban. Hakim tidak memperhatikan sungguh-sungguh hasil persidangan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan korban, nyata-nyata ada tindakan pencabulan,” ungkapnya.

“Ada fakta yang dikesampingkan oleh hakim,” tambahnya seraya menyebut kedua korban masih mengalami trauma dengan peristiwa yang menimpa mereka.

Untuk diketahui, AKP MA didakwa dalam kasus tindak pidana dugaan pelecehan terhadap anak yang dilakukan pada medio Oktober 2022. Pelecehan itu terjadi di ruang kerja terdakwa, yakni Biro SDM Polda Kalteng. AKP MA itu diduga meraba-raba tubuh dua siswi SMA yang saat itu melaksanakan magang di Polda Kalteng.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH) Palangka Raya Aryo Nugroho turut menyesali vonis yang dijatuhkan hakim terhadap AKP MA. Sejak awal kemunculan kasus itu, Aryo sendiri turut menyuarakan keadilan bagi para korban.

“Putusan itu agak aneh. Dua bulan itu (vonis, red) termasuk sakti,” ujarnya kepada Kalteng Pos.

“Ini bukan tipiring ya, ini kasus serius,” tegasnya.

Sejak awal, lanjutnya, pihaknya sudah menduga akan ada putusan yang tidak memberi keadilan bagi para korban. Hal itu berkaca dari kasus sebelumnya yang dilakukan AKP MA. Oknum polisi itu pernah menabrak mahasiswa Universitas Palangka Raya hingga menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Kasus itu terjadi pada 2019 lalu. AKP MA hanya mendapatkan vonis ringan, yakni empat bulan kurungan penjara. Kenyataannya, tidak pernah dipenjara.

“Putusan hakim sangat-sangat mencederai keadilan. Kami mendorong jaksa untuk mengajukan banding sampai mendapatkan putusan yang adil bagi korban,” ungkapnya. (sja/ce/ram/kpfm)

57 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.