Kasus KDRT Depok, Polisi Hentikan Penyidikan Laporan Suami ke Istri

Korban sekaligus tersangka kasus KDRT yang sedang ditangani Polres Metro Depok. (tangkapan layar Twitter @sarahhanum)



JawaPos.com – Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa pasangan suami istri di Depok, Bani Idham Bayumi dan Putri Balgis. Namun, penyidikan yang dihentikan hanya untuk laporan dari suami ke istri.

“Terkait kasus KDRT Depok, laporan suaminya terhadap istrinya kita hentikan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (10/8).

Dengan begitu, saat ini penyidikan hanya dilakukan untuk laporan polisi yang dibuat istri ke suami. Penghentian penyidikan laporan sang suami ditengarai oleh kurangnya alat bukti. 

“(Alasan dihentikan) tidak cukup bukti,” jelas Hengki.

Sebelumnya, KDRT diduga menimpa seorang warga depok bernama Putri Balqis. Peristiwa kekerasaan kepada Balqis diviralkan oleh adiknya Sahara Hanum melalui akun Twitter @saharahanum.

Menurut Hanum, kakaknya sudah berumah tangga selama 14 tahun. Dia belasan kali mendapat kekerasaan dari suaminya, Bani Idham F. Bayumi hingga hampir kehilangan nyawa.

“Bulan Febuari terjadi penganiayaan terhadap kakak gue, di mana Kakak gue matanya disiram bon cabe, dijedotin kepalanya ke tembok dan dijambak rambutnya,” kata Hanum.

Setelah peristiwa penganiayaan bulan Februari, Balqis memutuskan membuat laporan polisi ke Polres Metro Depok. Dia pun sudah menjalani visum. Pada saat bersamaan, suaminya membuat laporan balik kepada Balqis dengan kasus yang sama yakni KDRT. 

“Setelah menunggu kurang lebih 2 bulan, anehnya, tanpa ada saksi Kakak gue malah jadi tersangka juga, dan harus ditahan di Polres Depok selama 2 hari,” jelas Hanum.

Polres Metro Depok ternyata tidak hanya menetapkan Putri Balqis, sebagai tersangka. Sang suami juga sama dinaikan status hukumnya menjadi tersangka. 

Kasat Reskrim Polres Metro Depok saat itu, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pasangan suami istri ini saling lapor dalam kasus KDRT. Setelah dilakukan pendalaman, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka.

“Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice, nah pada saat upaya restorative justice ini, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut,” kata Yogen di Polres Metro Depok, Rabu (24/6). (jpc/kpfm)

77 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.