Kapuas Ajukan Tiga Calon, Sukamara Usulkan Dua Nama sebagai Pj Kepala Daerah
PALANGKA RAYA-Hari ini atau Rabu (9/8), merupakan batas akhir usulan calon penjabat (pj) kepala daerah ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Di Kalteng, ada 10 kabupaten/kota yang masa tugas kepala daerahnya akan berakhir bulan depan. Mayoritas daerah sudah mengajukan nama-nama yang diusulkan sebagai pemimpin yang akan menjalankan roda pemerintahan. Di Kota Palangka Raya, semua fraksi kompak dan sepakat mengusulkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Hera Nugrahayu.
Kepastian nama Hera sebagai calon pj wali kota yang diusulkan ke Kemendagri dibenarkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf. “Kami sepakat Ibu Sekda (Hera Nugrahayu, red) yang menjadi calon Pj Wali Kota Palangka Raya,” kata Wahid Yusuf kepada Kalteng Pos, Selasa (8/8).
Wahid membeberkan alasan DPRD Kota Palangka Raya mengusulkan nama Hera sebagai calon pj wali kota. Pihaknya menilai Hera pantas menjadi pj karena merupakan orang yang mempunyai jabatan pimpinan tinggi pratama (pejabat pratama). “Semua fraksi sepakat mengusulkan Ibu Sekda. Selain sudah mengenal sosoknya, diharapkan komunikasi ke depan menjadi lebih mudah dan nyaman,” ucap politikus Partai Golkar itu.
Kemudian di Kabupaten Kapuas, DPRD setempat sudah menentukan tiga nama untuk diusulkan sebagai calon Pj Bupati Kapuas. Sebelumnya, dalam rapat gabungan DPRD Kabupaten Kapuas muncul sembilan nama. Informasi yang diterima Kalteng Pos, tiga nama tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas Drs Septedy MSi, Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng Baru I Sangkai, SPd, MSi, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Kalteng Erlin Hardi ST, MT.
“Sudah diusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (8/8/2023),” ucap Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Yohanes ST.
Namun, Ketua DPC PDIP Kapuas itu belum mau membuka suara terkait siapa saja nama yang diusulkan. “Masih rahasia. Memang tenggang waktunya Rabu (9/8/2023), tetapi DPRD Kapuas sudah usulkan,” tegasnya.
Seperti diketahui, Jabatan Bupati Kapuas dan Wakil Bupati Kapuas periode 2018-2023 akan berakhir September 2023. Selama menunggu proses pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, roda pemerintahan akan dijalankan oleh pj bupati.
Lain halnya dengan Kabupaten Sukamara. Ketua DPRD Sukamara Hariawan Putra menyebut pihaknya mengajukan dua nama calon pj bupati ke Kemendagri.
“Memang beberapa hari lalu kami mengadakan rapat. Dalam rapat itu diusulkan dua nama untuk menempati posisi pj bupati nanti,” ucapnya.
Hariawan menjelaskan, dua nama yang diusulkan merupakan hasil ajuan dan kesepakatan bersama DPRD Sukamara. “Tentunya nama yang kami usulkan itu merupakan hasil ajuan dan kesepakatan kami bersama DPRD Sukamara melalui rakon,” tuturnya.
Nama pertama yang diusulkan fraksi-fraksi DPRD adalah Kaspinor yang saat ini menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kalteng. Sedangkan nama kedua adalah Rendy Lesmana yang merupakan Sekda Sukamara.
“Kedua nama tersebut sudah kami usulkan ke Kemendagri, kita sampaikan sesuai tenggang waktu atau sebelum 9 Agustus,” terangnya.
Hariawan berharap, siapa pun nanti yang terpilih menjadi Pj Bupati Sukamara, kiranya mampu membangun sinergi yang baik dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. “Dengan harapan, nama yang dipilih nanti mampu menjalin hubungan baik antarlembaga,” tandasnya.
Sementara itu, Kemendagri RI menyebut belum dapat memastikan apakah Pemprov Kalteng dan sejumlah DPRD kabupaten/kota sudah mengirimkan usulan nama-nama pj kepala daerah. Pihaknya belum bisa memastikan apakah semua instansi sudah mengusulkan, karena batas waktu pengajuan nama-nama yakni hari ini atau 9 Agustus. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri RI, Benni Irwan.
“Saya memang melihat ada dua pejabat dari Kalteng datang ke Kemendagri, Pak Wagub kemarin pernah ke sini, Pak Gubernur juga, kalau memang nama-nama itu dibawa, berarti sudah diterima oleh Kemendagri,” ujar Benni kepada Kalteng Pos via telepon, Selasa (8/8).
Benni mengatakan, sampai dengan kemarin pihaknya belum mendata secara terperinci nama-nama yang diusulkan menjadi pj kepala daerah dari tiap provinsi, termasuk Kalteng. Sebab, sesuai dengan surat yang dikirimkan ke pemda, pengusulan nama-nama paling lambat diserahkan tanggal 9 Agustus.
“Kalau memang sudah dibawa, berarti dari Kalteng sudah masuk, tetapi saya belum mengecek karena belum terinformasi, terkait apakah semua dari Kalteng sudah mengusulkan, yakni dari DPRD kabupaten/kota, pemprov, maupun kementerian dan lembaga, belum saya cek,” jelas Benni.
Tanggal 9 Agustus menjadi tenggat waktu usulan nama-nama diterima. Usai menerima semua pengusulan, selanjutnya Kemendagri akan merapikan dan mengkompilasi usulan-usulan dari tiap daerah.
“Setelah semua usulan diterima, barulah kami merapikan lantas dikompilasikan, nanti kami cek, misalnya Palangka Raya, yang mengusulkan dari DPRD setempat siapa saja, dari Pemprov Kalteng siapa aja yang diusulkan, terus dari pusat apakah ada yang mengusulkan. Nah, itu yang nantinya kami kompilasi,” jelas Benni.
Setelah rampung mengompilasi nama-nama yang diusulkan dari tiap daerah, lanjut Benni, Kemendagri akan mengundang pejabat eselon I dari beberapa kementerian dan lembaga untuk sidang pra-tim penilai akhir (pra-TPA).
“Pra-TPA ini untuk memastikan bahwa usulan-usulan yang disampaikan itu memenuhi persyaratan atau tidak. Kalau tidak sesuai syarat, tentu akan digugurkan alias tidak dibahas lebih lanjut,” tambahnya.
Terhadap ama-nama yang memenuhi persyaratan, selanjutnya akan dilakukan profiling. Profiling dimaksudkan untuk melihat latar belakang keluarga, kondisi finansial, kesehatan, dan riwayat jabatan sosok bersangkutan selama menjadi abdi negara.
“Ada banyak hal yang akan kami lihat, nanti akan dilakukan pemetaan profiling terhadap tiap calon,” imbuhnya.
Setelah dilakukan profiling, tahap selanjutnya adalah sidang TPA yang akan dipimpin langsung Presiden RI bersama jajaran kementerian/lembaga terkait. Benni mengatakan seluruh tahapan seleksi pj kepala daerah, mulai dari kompilasi nama-nama usulan, sidang pra-TPA, hingga TPA diharapkan dapat terlaksana sebelum masa jabatan kepala daerah definitif berakhir atau jatuh tempo.
“Katakanlah kalau bulan September ada daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir, diharapkan sebelum tanggal itu sudah ada hasilnya, sehingga pada waktu yang sama bisa dilakukan pelantikan, jadi tidak terjadi kekosongan pemimpin di daerah bersangkutan,” ujarnya.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, DPRD kabupaten/kota serta pemprov memiliki hak untuk mengusulkan nama-nama calon pj kepala daerah. Benni berharap usulan DPRD kabupaten/kota dan pemprov sesuai syarat dan ketentuan.
“Pangkat minimal misalnya IVb, sehat jasmani dan rohani, pengalaman di pemerintahan, penilaian kinerja tiga tahun terakhir baik. Tentu kami berharap dapat pj kepala daerah yang terbaik dari yang terbaik berdasarkan usulan-usulan yang disampaikan, sehingga mampu memenuhi kebutuhan daerah,” tandasnya.
Salah satu pejabat dari Pemprov Kalteng yang diisukan telah diusulkan menjadi calon pj kepala daerah adalah Kepala Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kalteng, Baru I Sangkai. Namanya diusulkan menjadi bakal calon Pj Bupati Kapuas. Namun saat dikonfirmasi Kalteng Pos, Baru justur mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
“Saya belum tahu soal pengusulan nama saya jadi pj kepala daerah, kalau diminta berkomentar lebih lanjut, saya masih belum berani, takutnya melangkahi pimpinan, apalagi belum ada petunjuk terkait itu,” ungkapnya kepada Kalteng Pos saat ditemui di salah satu warung makan, Jalan Sangga Buana II, Selasa sore (8/8).
Meski demikian, Baru mengaku siap jika dirinya dipercayakan menjadi pj bupati. Menurutnya, hal itu merupakan tugasnya sebagai abdi negara dan masyarakat. “Kalau memang nama saya diusulkan, saya siap menjalankan tugas, karena saya adalah abdi negara dan abdi masyarakat,” tandasnya. (ham/alh/nhz/dan/ce/ala/kpfm)