Demi Kejar Target, Jual Kartu Perdana yang Teregistrasi

Terjerat Pelanggaran UU ITE, Majid Divonis 8 Bulan

PALANGKA RAYA – Majelis hakim pengadilan negeri Palangkaraya akhirnya menjatuhkan vonis bersalah kepada M Ismawan Majid (23) karena pelanggaran UU ITE. Pria yang diketahui sebelumnya bekerja sebagai salesman untuk penjual produk kartu perdana telepon seluler  dari salah satu operator seluler (IM3/Indosat) ini dinyatakan terbukti bersalah telah menjual kartu perdana yang sudah terigistrasi.

Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Sri Hasnawati dengan anggota majelis hakim Yudi Eka Putra dan  M Affan, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada Majid  berupa hukuman  pidana penjara selama 8 bulan dan pidana  denda sebesar Rp10 juta dengan subsider kurungan penjara selama 1 bulan.

Terdakwa dinyatakan secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan vonis pidana penjara kepada terhadap Terdakwa M. Ismawan Majid dengan pidana penjara selama delapan bulan  dikurangi selama terdakwa berada dalam Tahanan sementara dan denda sebesar      Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) Subsidair 1 (satu ) bulan kurungan,” bunyi putusan yang dibacakan Ketua majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (3/4).

Majid dianggap telah melakukan perbuatan yakni  dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Majid yang juga diketahui seorang mahasiswa semester akhir di sebuah Universitas di Palangka Raya ini dianggap telah terbukti menawarkan  atau menjual  kartu perdana Prabayar IM3 yang telah terdaftar  atau di isi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) milik orang lain.

Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kalteng  Mazsaman ALI, SH.,MH yang sebelumnya menuntut agar terdakwa di jatuhi hukuman penjara selama 1 tahun. Atas putusan  hakim ini,  Majid yang dalam sidang perkara ini didampingi penasehat hukumnya Jeffriko Seran,S.H menyatakan bersedia menerima putusan hukuman tersebut.

Seusai sidang, Jeffriko Seran selaku penasehat hukum dari  terdakwa menjelaskan bahwa dalam kasus ini kliennya bekerja sebagai anggota dari  tim sales untuk penjual kartu perdana kartu seluler IM3 milik  perusahaan provider Indosat di wilayah kota Palangka Raya.

Dikatakan Jeffriko bahwa kliennya terpaksa melakukan perbuatan mengisi sendiri  (meregistrasi)  kartu perdana IM3 dengan identitas  nomor  NIK dan KTP milik orang lain, akibat  desakan kewajiban untuk mengejar target penjualan kartu perdana yang di tentukan oleh pihak perusahaan  tempat nya bekerja.

“Jadi sistemnya di perusahaannya itu ada target (penjualan), jadi  dia (majid) harus menggunakan gajinya dulu untuk  membeli barang, kalau barang ini tidak terjual maka gajinya dipotong,” terang Jeffriko menjelaskan perkara tersebut.

Selanjutnya dikatakan Jeffriko bahwa  demi mengejar target penjualan tersebut, Majid kemudian mengikuti saran dari seseorang yang bernama Fahrian Noor yang disebut Jeffriko adalah  atasan kliennya.

Disebutkannya bahwa Fahrian Noor menyarankan agar Majid meregistrasi terlebih dahulu kartu perdana prabayar  IM3 yang akan dia tawarkan  ke berbagai  konter pulsa dan Hp yang ada di kota Palangka Raya.

“Kata atasannya, kalau kamu mau cepat penjualannya nih ku kasih data NIK orang lain, kamu Registrasi pakai ini pasti cepat penjualannya,” kata Jeffriko yang menambahkan bahwa data indentitas  NIK yang diberikan oleh Fahrian Noor kepada Majid tersebut berjumlah ribuan dan berasal dari seluruh Indonesia.

Demi memenuhi target penjualan dan bisa memperoleh pendapatan gaji,  akhirnya Majid pun mengikuti saran tersebut. Majid kemudian  diketahui melakukan registrasi terhadap sekitar 15- 20 buah kartu perdana prabayar  IM3 dengan   menggunakan Data NIK dan KK milik orang lain dengan menggunakan alat aktivator yang dimilikinya.

Ditambahkan oleh Jeffriko bahwa alat aktivator yang digunakan kliennya untuk meregistrasi kartu perdana tersebut itu sendiri diketahui memang dijual bebas di pasaran. Diterangkan oleh Jeffriko bahwa  Majid sendiri di tangkap polisi setelah adanya aduan dari salah satu pemilik konter yang  pernah ditawarkan  untuk menjual kartu perdana prabayar IM3 yang sudah terigistrasi tersebut.

“Orang ini pernah curhat ke penyidik dari Polda Kalteng, oleh penyidik Polda, orang ini disuruh melakukan pemesanan lagi, jadi setelah pemesanan itu  dipenuhi lalu klien saya di tangkap,” terang Jeffriko yang kembali menambahkan bahwa sebenarnya apabila  tidak ada pemesanan oleh tersebut kliennya tidak akan melakukan perbuatan meregistrasi kartu perdana prabayar IM3 tersebut.

“Jadi sebenarnya kalau tidak ada pemesanan itu, klien saya juga  tidak menjual itu ,jadi ini sebenarnya buy( penjualan) berdasarkan pesanan,” pungkasnya. (sja/ala/kpfm)

435 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.