Kelakuan Buruk Brigpol MA Akhirnya Terungkap

Ilustrasi penyelundup sabu-sabu ditangkap. Foto: Radar Bekasi

jpnn.comTARAKAN – Seorang oknum polisi berinisial Brigpol MA diamankan saat berupaya menyeludupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 488 gram di Bandara Juwata pada Kamis (27/2) sekira pukul 11.50 Wita.

Penangkapan oknum polisi yang bertugas di Polda Maluku ini ketika hendak berangkat ke Makassar menggunakan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-675.

Berdasarkan identitas diri yang ditemukan pada pelaku menyebutkan bahwa MA kelahiran Siro Sori Amalatu pada 22 Maret 1985.

Pelaku merupakan warga jalan Wolter Monginsidi Halong RT 02 RW 06 Kelurahan Halong, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku.

Data yang diperoleh dari petugas Bandara Tarakan dengan kronologi kejadian sekira pukul 11.30 Wita, Brigpol MA tiba di ruang keberangkatan domestik Bandara Juwata. Selanjutnya menjalani pemeriksaan X-Ray di SCP 1.

Pada pukul 11.35 Wita yang bersangkutan check in untuk penerbangan menuju Makassar mengunakan Pesawat JT 675 Rute Tarakan-Balikpapan-Makassar.

Sekira pukul 11.50 Wita, Brigpol MA check in dengan masuk pemeriksaan X-Ray Cabin/ SCP2 (ruang tunggu) sambil menunjukkan boarding pass kepada petugas Avsec Bandara.

Melalui X-ray cabin, petugas SCP 2 bernama Rusdi mendeteksi dalam tas barang bawaannya dicurigai seperti sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus kacang garuda (pilus). Kemudian ia diminta mengeluarkan benda tersebut dan dilakukan pemeriksaan secara manual.

Sekira pukul 11.55 Wita, Rusdi petugas Avsec Bandara Juwata Tarakan menyampaikan kepada rekannya bernama Abdul yang bertugas sebagai body search di SCP 2 ruang tunggu meminta Brigpol MA mengeluarkan barang yang dicurigai, namun barang lain yang dikeluarkan.

Secara tiba-tiba Brigpol MA lari keluar dan meninggalkan barang bawaannya sehingga Avsec bernama Rusdi berteriak supaya oknum polisi ini ditangkap.

Pukul 12.15 WITA, Brigpol MA berhasil ditangkap petugas BKO Lanud Anang Busra, Peltu Indra dan Avsec Bandara di X-Ray SPC 1.

Selanjutnya dibawa ke Kantor Gedung Keamanan Bandara Juwata Tarakan untuk dilakukan pengembangan.

Barang bukti yang disita petugas Bandara Juwata Tarakan berupa uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 56 lembar, selembar uang pecahan Rp100,000, kartu ATM BRI dan BNI, telepon seluler Android merek Samsung dan satu bungkus sabu-sabu seberat 488 gram.

Setelah diinterogasi, Brigpol MA dibawa ke Kantor BNNP Kaltara di Tarakan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.(antara/jpnn)

318 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.