
JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pemerintah telah mengeluarkan aturan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi pemerintah daerah guna menghadapi wabah Corona. Tito meminta pemda memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan ekonomi hingga peralatan kesehatan.
“Saya selaku Mendagri bersama Menteri Keuangan sudah mengeluarkan dua aturan terkait dengan visi remunerasi APBD. Yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 Tahun 2020 dan Peraturan Mendagri Nomor 20 Tahun 2020. Intinya adalah dapat melaksanakan visi remunerasi, relokasi APBD dengan fokus meningkatkan kapasitas di bidang kesehatan. Baik dalam rangka peningkatan kapasitas rumah sakit standar situasi COVID-19 dan juga kampanye pencegahan,” jelas Tito di Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3).
Dia meminta kepala daerah memberikan bantuan kepada masyarakat yang kurang mampu. Bantuan itu diberikan oleh Kementerian Sosial. “Untuk meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat, terutama masyarakat yang kurang mampu. Ini diberikan bantuan selain pemerintah pusat, melalui bantuan sosial dan lain-lain,” paparnya.
Selain itu, mantan Kapolri ini juga meminta pemda memberikan bantuan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dia ingin pemda memastikan usaha tersebut tetap berjalan. “Dunia usaha agar ekonomi tetap harus bergerak dan berjalan. Terutama pada pengusaha UMKM dan pengusaha mikro untuk membantu menyediakan bantuan lainnya. Sehingga usahanya tetap bisa berjalan dan bisa menggerakkan roda ekonomi di daerah masing-masing,” ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Khusus kepala daerah, Tito meminta agar tidak melakukan perjalanan dinas yang tidak perlu. “Kurangi kegiatan yang tidak urgent. Seperti kegiatan seremonial, meeting yang tidak perlu. Bahkan perjalanan dinas yang tidak perlu untuk mendukung tiga program utama tersebut,” urainya.
Terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menetapkan negara dalam status darurat nasional Corona. Menurutnya, kebijakan memberi wewenang kepada pemerintah daerah dan kota terkait Corona dan tidak melakukan lockdown sudah tepat.
“Penetapan kejadian luar biasa (KLB) tingkat lokal atau tingkat kota lebih relevan. Langkah Presiden menerbitkan Keppres Nomor 7 Tahun 2020 untuk membentuk Tim Reaksi Cepat Penanganan Sebaran Pandemi virus Corona (COVID-19) juga sudah pas. Pola pendekatan ini diyakini bisa dipahami dan diterima masyarakat. Sehingga suasana kondusif tetap terjaga,” ujar Bamsoet di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3).
Menurutnya, konsekuensi status darurat nasional bisa melebar ke mana-mana. Yang perlu diantisipasi adalah respons dan cara masyarakat menyikapi status darurat nasional itu.
“Bukan tidak mungkin penetapan status darurat nasional justru lebih berdampak pada eskalasi dan penyebarluasan rasa takut ke puluhan provinsi, ratusan kabupaten, puluhan kota lainnya, dan puluhan ribu desa. Belum lagi dampak ekonomi yang timbul. Karena itu, pendirian Presiden Jokowi sudah tepat dan bijak untuk tidak segera merespons rekomendasi WHO tentang penetapan darurat nasional,” jelasnya.
Editor : jony
Reporter : (rh/fin)