Semua Orang Wajib Bermasker!

DENAR/KALTENG POS
MANA MASKERNYA?: Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri memberi teguran kepada remaja putri yang tidak mengenakan masker, Jumat sore (17/4).

Petugas Masih Melakukan Pendekatan Humanis

PEMERINTAH sudah memerintahkan setiap orang wajib mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan atau di luar rumah. Meski tujuannya baik untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran Covid-19. Namun nyatanya banyak juga warga yang mematuhinya. Padahal jika tidak dipatuhi, maka sangat rentan bagi penularan virus yang menggoncang dunia itu. Tak heran jika ada petugas yang terpaksa harus bertindak tegas menertibkan warga.

Meski demikian langkah-langkah humanis juga terus dilakukan oleh Satgas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Palangka Raya.

Tim satgas yang beranggotakan personel dari Polresta Palangka Raya, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, BPBD, dan Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya berpatroli untuk memberi imbauan kepada warga yang belum mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Giat ini dipimpin langsung Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri dan pejabat utama. Bergerak dari satu lokasi ke lokasi lain dengan mengendarai sepeda motor. Menyasar ke pusat perbelanjaan seperti swalayan dan toko. Selain itu, tim juga mendatangi rumah makan. Sementara, regu lain bertugas memberhentikan pengguna jalan yang melintas di jalan. Memberi imbauan bagi warga untuk mengenakan masker. Petugas juga membagikan masker kain secara cuma-cuma kepada warga yang ditemui.

“Kami mohon kepada warga untuk selalu menggunakan masker. Yang kedapatan tidak mengenakan masker, kami sarankan untuk membeli masker atau segera pulang ke rumah. Patroli dialogis dan imbauan ini dilaksanakan secara gabungan. Warga Kota Cantik diimbau untuk selalu menggunaan masker ketika keluar rumah, menjaga jarak, menjaga kesehatan diri dan lingkungan sesuai dengan anjuran pihak pemerintah,” kata mantan Kabidkum Polda Kalteng ini.

Disebutkannya hal ini berlaku sebagai alternatif tidak berlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Jadi ini wajib  bagi semua orang, ketika berada di pusat perbelanjaan, rumah makan, maupun di jalan. Baik itu pengunjung maupun pelayan.  Apabila ditemukan yang tidak mengenakan masker, maka yang bersangkutan akan diminta untuk kembali ke rumahnya. Begitu pun dengan pengunjung tempat usaha, tidak diizinkan untuk dilayani,” tegasnya. (ahm/oiq/ce/ram/kpfm)

466 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.