Ancaman Denda di PSBB Jilid II

PERIKSA SURAT – Petugas dari Dishub Kota Palangka Raya memeriksa keterangan surat dari warga yang akan memasuki Kota Palangka Raya. Dipastikan akan lebih ketat lagi jika memasuki PSBB jilid II nanti.

Masuk Kota Harus Bebas Covid-19

PERATURAN Walikota (Perwali) Kota Palangka Raya yang akan digunakan sebagai dasar hukum pembatasan sosial berskala besar (PSBB) belum final. Namun infonya kata-kata humanis diganti menjadi lebih tegas. Bahkan akan ada sanksi berupa denda uang. Namun untuk menghindari pungutan liar (Pungli), nantinya para pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda melalui bank yang sudah ditunjuk.

Untuk besarannya denda pelanggar, masih dalam pembahasan, dan menerima masukan-masukan dari tim. “Sistemnya seperti E-tilang,” ungkap Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani kepada wartawan Kalteng Pos, kemarin (25/6).

Dengan adanya penerapan denda, masyarakat bisa lebih patuh dan meningkatkan kesadaran dalam menggunakan masker. Hal itu yang menjadi tujuan penerapan PSBB jilid II ini. Yakni untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan menegaskan anggotanya didukung TNI-Polri yang berjaga di Pos Lintas Batas (Libas) Palangka Raya akan tetap tegas menjalankan aturan. Pun jika nanti diterapkan PSBB jilid II.

“Kami akan tetap konsisten dan berkomitmen menjalankan kebijakan hukum yakni SK wali kota Nomor 266 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh pemko dalam mengawasi jalur  masuk Palangka Raya yang sudah kami lakukan selama ini,“ ujarnya kepada Kalteng Pos.

Konsistensi itu berupa, masih meminta pengendara yang bukan warga Palangka Raya dan ingin masuk ke kota, untuk membekali diri dengan surat bebas Covid-19. Entah itu hasil rapid test maupun hasil swab.

Sedangkan khusus bagi warga Palangka Raya sendiri yang baru datang dari luar daerah terutama dari daerah zona merah Covid-19, akan diperintahkan untuk menandatangani surat pernyataan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.

“Nanti  kepada yang bersangkutan akan dilakukan pengawasan dari petugas Dinas Kesehatan melalui puskesmas di mana tempat dia berdomisili,“ ucap Alman .

Apakah ada poin-poin tambahan yang dimasukkan  ke perwali untuk PSBB jilid II nanti, Alman menyebut saat ini aturan tersebut masih  digodok. Ada banyak masukan agar dalam peraturan tersebut ditambahkan pemberlakuan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

“Sanksi bagi yang melanggar nanti mungkin bisa denda atau kurungan penjara,” sebutnya.

Alman secara pribadi merasa bersyukur bahwa sampai saat ini seluruh anggota yang ada di Pos Libas tetap dalam kondisi sehat dan bersemangat dalam menjalankan tugasnya. Hal itu tak lain berkat doa dan dukungan seluruh masyarakat Palangka Raya.(kaltengpos/KPFM-101)

428 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.