Ingin Ikut Kampanye, Dewan Wajib Ajukan Izin

Endrawati

PALANGKA RAYA – Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya Endrawati menyebut bahwa sejak awal masa kampanye hingga kemarin (4/11), belum ada tembusan izin anggota DPRD Kota Palangka kepada Bawaslu. Sejauh ini Bawaslu telah menemukan beberapa anggota dewan yang mengikuti kampanye pasangan calon (paslon) tanpa menyampaikan surat tembusan.

“Dari awal masa kampanye sampai saat ini, belum ada satu pun surat tembusan kepada Bawaslu terkait izin anggota dewan untuk mengikuti kampanye. Yang sudah menyampaikan surat tembusan hanya Wali Kota Palangka Raya karena beliau ikut kampanye,” katanya saat diwawancarai, kemarin.

Diungkapkan Endrawati, izin kampanye mestinya terlebih dahulu disampaikan sebelum mengikuti kampanye, baik menjadi juru kampanye maupun sekadar mengikuti kampanye. Mereka (anggota dewan, red) tetap harus mengajukan izin.

“Jika di luar hari kerja, tidak masalah tidak menyampaikan izin. Bukan hanya anggota dewan, tetapi juga pejabat daerah seperti wali kota, wakil wali kota, maupun anggota dewan provinsi maupun kabupaten/kota. Wajib menyampaikan surat izin kampanye jika ingin mengikuti kegiatan kampanye,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau dan menegaskan agar setiap pejabat daerah jangan sampai melanggar aturan, karena tindakan tegas bisa saja diambil pihak Bawaslu.

“Secara personal dan secara persuasif kami sudah mengimbau melalui surat kepada pejabat daerah di jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya agar mengajukan surat izin kampanye. Namun sampai saat ini belum ada. Kami ingatkan, jangan sampai melanggar aturan,” ucapnya. (abw/nue/ala)

348 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.