Pelanggar Prokes Selama PPKM Mikro di Palangka Raya dan Lamandau

EMI ABRIYANI
Ketua Satgas Harian Covid-19 Kota Palangka Raya

Gubernur Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran/ telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Kalteng Nomor 180.17/109/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro/ dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19/ Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Kalteng,/ yang diberlakukan sejak 6 hingga 20 Juli mendatang.// Palangka Raya, Lamandau, dan Sukamara termasuk tiga daerah yang dilakukan pengetatan//

Selama pengetatan PPKM Mikro,/ Satgas Covid-19 Palangka Raya mencatat ada 59 pelaku usaha yang mendapat sanksi teguran lisan dan tertulis// Sedangkan jumlah pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama penerapan PPKM di Lamandau mencapai ratusan,/ baik pelangar perorangan maupun pelaku usaha. Sanksi bayar denda diterapkan kepada para pelanggar.// Sementara itu,/ pemerintah pusat telah mewacanakan perpanjangan PPKM Darurat.// Menyikapi itu, Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengungkapkan,/ perihal mekanisme perpanjangan PPKM Mikro di Kota Palangka Raya,/ pihaknya menunggu instruksi lebih lanjut, karena harus menyesuaikan kebijakan pemprov.//

452 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.