Polresta Palangka Raya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan. Terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP. Mereka adalah ZT, CA, ABP, TA, dan PN. Penetapan itu ditegaskan lagi Kapolresta Palangka Raya Kombes
Category: Kriminal
Rapid Test Palsu Dijual, Incarannya Calon Penumpang Kapal Laut
PANGKALAN BUN– Para pelaku pemalsuan dokumen rapid test Covid-19 tertangkap. Lima pelaku dalam komplotan ini ditangkap jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Rabu (15/7). Kelima pelaku yang berinisial AM, S, M, T dan S. Kini ditahan di Polres Kobar. Pengungkapan
ASN Pemko Di Jambret
PALANGKA RAYA – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Bappeda Litbang menjadi korban penjambretan di Jalan Tjilik Riwut Km 7 Palangka Raya, Sabtu lalu. Uang sekitar 4,3 juta pun raib. Namun pada minggu sore kemarin, Jajaran Satuan Reserse
Minimalkan Penggunaan Barang Berharga Di Luar Rumah
Palangka Raya – Warga Kota Palangka Raya diminta untuk selalu berhati-hati di jalan agar terhindar dari aksi begal atau aksi kriminal lainnya. Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf meminta kepada masyarakat untuk meningkatkan keamanan tempat tinggalnya serta
Semenit Bisa Registrasi 144 Kartu
PALANGKA RAYA-Anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kalteng berhasil mengungkap komplotan sindikat pengedar kartu perdana prabayar siap pakai atau teregistrasi. Mereka adalah ML (22), MF (24), dan AU (24). Kini ketiganya sudah ditahan di Mapolda Kalteng. Sebanyak 8.000 lembar kartu perdana
Mau Berdamai Malah Cekcok Mulut, Badik pun Bersarang di Perut
MINGGU (19/4) sekitar pukul 15.00 WIB terjadi perkelahian antara Dimas pengusaha tahu dengan karyawannya, Junai di Jalan Tenggaring I, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Mulanya Junai tak terima atas perbuatan Dimas selaku bosnya, yang tidak sengaja menyiram air