Selesainya masa jabatan anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2014-2019, unsur pimpinan di DPRD yang tak terpilih lagi wajib menyerahkan mobil dinas kepada Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya ke Sekwan DPRD Kota
Penyerahan mobil Dinas DPRD Kota Palangka Raya senin kemarin dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Ida Ayu Nia Angraini yang diwakilkan oleh sopirnya. karena Wakil Ketua Ida Ayu Nia Angraini sedang sakit, Sekwan DPRD Kota Palangka Raya, Siti Masmah melalui Kabag Umum dan Keuangan, Trisnamanda, kepada wartawan, Senin (198) kemarin mengatakan untuk aturan batas waktu pengembalian mobil dinas seharusnya satu bulan sebelum pelantikan atau satu bulan setelah pelantikan sudah dikembalikan. Pihaknya berharap kepada anggota dewan yang tidak terpilih lagi untuk mengembalikan mobil dinas tersebut