Lima Fraksi Murni dan Dua Fraksi Gabungan

Pada sidang paripurna dengan agenda membuka masa sidang III tahun 2019, DPRD juga menggelar paripurna pengumuman tentang pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya pada masa jabatan 2019-2024. Wakil Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan dasar acuan pihaknya dalam pembentukan fraksi DPRD adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Khususnya pada pasal 162 ayat 1 sampai 10 secara yuridis, pada ayat 3 tertulis jika setiap fraksi DPRD beranggotakan minimal sama dengan jumlah komisi, kemudian pada ayat 4 yaitu parpol yang jumlah anggotanya mencapai ketentuan pada ayat 3 atau lebih, bisa membentuk fraksi sendiri.

270 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.