jpnn.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi menyatakan menolak permohonan uji materi UU Nomor 1 Tahun 2015 atau UU Pilkada yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI).
Mereka mempersoalkan terkait persyaratan pemilih yang sudah/pernah kawin meskipun belum berusia 17 tahun.
Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin sepanjang memenuhi persyaratan UU Nomor 1 Tahun 2015 dapat didaftar sebagai pemilih.
Penggunaan hak memilih ditentukan saat seorang warga memiliki KTP atau identitas pengganti yang sah menurut hukum.
Sementara menurut UU Administrasi Kependudukan, warga negara Indonesia maupun orang asing yang memiliki izin tinggal tetap berusia minimal 17 tahun atau telah/pernah kawin wajib memiliki KTP.
“Dengan merujuk ketentuan tersebut, maka warga negara Indonesia, yang telah memiliki KTP, meski belum berusia 17 tahun, tetapi telah kawin atau pernah kawin, yang bersangkutan memiliki hak untuk memilih dan dapat didaftarkan sebagai pemilih,” ujar Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (29/1).
Ketentuan ukuran dewasa dengan frasa “sudah/pernah kawin” pun terdapat dalam 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH-Perdata), yakni diatur bila perkawinan dibubarkan sebelum usia 20 tahun, maka tidak kembali berstatus belum dewasa.
Terkait dalil pemohon adanya ketidakadilan terhadap warga negara di bawah usia 17 tahun dan belum menikah, Mahkamah menegaskan secara administratif kelompok masyarakat tersebut belum memiliki KTP yang menjadi syarat menggunakan hak pilih.
“Menurut Mahkamah, bukan merupakan kebijakan yang bersifat diskriminatif karena hal tersebut tidak termasuk kategori diskriminasi karena keduanya tidak bisa dipersamakan terlebih diperlakukan sama,” kata Suhartoyo. (antara/jpnn)