
PALANGKA RAYA-Manggarai Fidel Harianja (MFH) kembali dipolisikan. Kali ini, mantan karyawan freelance Humas PT Satria Abdi Lestari (SAL) diduga melakukan penggelapan. Laporan dilayangkan Direktur Humas dan HRD PT SAL, Jack Boyd Lapian ke Polda Kalteng.
“Kami melaporkan dugaan penggelapan pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020,” ujar Jack, Jumat (17/1).
Jack menjelaskan, penggelapan motor milik PT SAL, berawal ketika yang bersangkutan berhenti bekerja di perusahaan kebun sawit PT SAL di Muara Teweh, Barito Utara, Kalteng dikisaran September 2019.
“Sebelum yang bersangkutan diduga menjadi aktor pemortalan akses ke kebun sawit pada 28 September 2019 dan hingga dilaporkan ke pihak polisi sampai saat ini motor tersebut masih dikuasai oleh terlapor,” bebernya.
Terkait upah pekerja lepas Humas, ungkap Jack, Mangarai Fidel Harianja selama ini menerima langsung dari pemilik PT SAL yang juga merupakan tante kandung Jack melalui transfer bank. Bukti-bukti akan dilampirkan juga untuk memperkuat terlapor yang telah menerima upah dari PT SAL. Jack yakin polisi akan profesional menangani kasus dugaan penggelapan ini sampai tuntas. Kasus ini ditangani oleh Unit Jatanras Reskrimum Polda Kalteng.
“Mewakili perusahaan saya mengimbau semua pihak agar jangan takut untuk melapor dugaan pidana dan segera melaporkan ke pihak berwenang. Karena kita negara hukum,” tegas Jack.
Sebelumnya, Mangarai Fidel Harianja telah dilaporkan dan diproses di unit Kamneg Polda Kalteng atas dugaan pencemaran nama baik kepada PT SAL.
“Infonya ketika saya meminta SP2HP ke Polda Kalteng kemarin siang, terlapor akan dimintai keterangannya lagi dalam waktu dekat ini oleh penyidik Kamneg terkait dugaan pencemaran nama baik,” tutur Jack.
Untuk lebih jelasnya, terhadap dua laporan polisi dugaan pencemaran nama baik dan dugaan penggelapan motor PT SAL yang dilakukan terlapor, maka Jack Lapian selaku korban dan saksi pelapor menyarankan rekan-rekan media untuk klarifikasi langsung ke Kabid Humas Polda Kalteng. “Karena kasus ini sudah masuk di domain kepolisian. Pada prinsipnya kita berpegang pada hukum saja,” tutupnya. (cah/uni)