Pengadaan Barang dan Jasa Harus Transparan dan Akuntabel

Gubernur Kalteng Sugainto Sabran menandatangani kick-off pengadaan barang dan jasa, di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/1). (HUMAS UNTUK KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melaksanakan kick-off penandatanganan pengadaan barang dan jasa di lingkup provinsi, Kamis (16/1). Hal itu mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalteng. Pihak kejakasaan mewanti-wanti pemprov agar tidak main-main dalam melaksanakan kontrak pengadaan barang dan jasa ini.

Kajati Kalteng Dr Mukri SH MH meminta agar penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa oleh para pejabat itu dilakukan secara benar sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. Tentunya dengan maksud untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah.

“Apabila kemudian hari terdindikasi ada pelanggaran, maka kami tidak segan akan melakukan tindakan hukum represfi,” ucapnya saat dijumpai di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (16/1).

Kajati mengimbau wali kota maupun bupati se-Kalteng untuk memonitor setiap kegiatan pengadaan barang dan jasa secara saksama. Pihaknya tidak menginginkan ke depan ada pengaduan atau laporan terkait proses ini, karena apa yang dilakukan ini demi kemajuan Kalteng.

“Misal saja soal pembangunan infrastruktur. Jangan dimainkan dan jangan dimanipulasi atau dipotong-potong, karena dana itu untuk kesejahteraan masyarakat Kalteng,” tegas Mukri.

Dalam momen yang sama, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran menegaskan agar penandatanganan kontrak selambat-lambatnya ditanda tangani per 1 Mei 2020 mendatang. Pelelangan pun mesti diupayakan mencapai 60 persen pada triwulan pertama. Karena, lanjutnya, proses lelang ini akan berdampak pada pergerakan perekonomian di Kalteng.

“Kami dari provinsi sungguh menekankan hal ini. Bukan hanya kepada perangkat daerah (PD) di lingkup pemprov, tapi juga untuk seluruh kabupaten/kota, lantaran ini merupakan instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang harus kami sampaikan ke daerah,” katanya usai penandatanganan kick-off pengadaan barang dan jasa, kemarin.

Senada, Wakil Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya menyebutkan, dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa, sebisa mungkin menghindari permasalahan lelang batal atau gagal dilaksanakan. Hal ini, tambahnya, seharusnya tidak perlu terjadi, karena proses perencanaan, pelaksanaan kegiatan, maupun pertanggungjawaban dilakukan oleh PD masing-masing.

“Dalam kenyataannya, hal ini selalu berulang setiap tahun. Pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah semestinya tepat waktu. Keterlambatan sedikit saja dapat mengurangi persentase pertumbuhan ekonomi daerah. Terutama menyangkut belanja infrastrktur yang sangat sensitif dengan waktu,” pungkasnya. (abw/ce/ala)

244 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.