jpnn.com, KEDIRI – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Kediri, bernama Sulastri ditangkap polisi karena menyediakan tempat kos untuk bisnis prostitusi.
Kamar kos tersebut disewakan dengan harga murah sesuai durasi. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sprai, alat kontrasepsi, tisu, dan uang tunai.
“Kamar kos tersebut sering disewakan kepada pasangan bukan suami istri, untuk transaksi asusila,” ujar Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono.
Di hadapan petugas, Sulastri mengaku, menyewakan kamar kos dengan harga RP 100 ribu untuk durasi 4 jam, dan 150 ribu untuk pelanggan yang menginap. Dia juga mengaku, dalam sehari rata-rata menerima penyewa lima sampai sepuluh orang.
“Kami juga menemukan dua pasangan bukan suami istri yang telah melakukan praktik asusila,” sambung AKBP Lukman.
Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, PPA, Polres Kediri.
Atas perbuatannya ini Sulastri dikenai pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.(end/pojokpitu/jpnn)