
MUARA TEWEH- Satresnarkoba Polres Batara juga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga pengedar narkoba Selasa (21/1). Sebanyak 5,85 gram sabu diamankan dan digagalkan peredarannya.
Kasatresnarkoba Polres Batara Iptu Adi Hariyanto mengatakan, ketiganya ditangkap di sebuah barak yang berada di Jalan Imam Bonjol RT 26, Kelurahan Melayu, Muara Teweh. Ketiga orang tersebut yakni BR, warga Jalan Flores Muara Teweh, AP warga Jalan Langsat Kelurahan Lanjas, dan HR warga Desa Bukit Sawit Kecamatan Teweh Selatan.
“Ketiganya sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu,” kata Adi Hariyanto.
Dijelaskannya, barang bukti yang berhasil diamankan, yakni lima belas paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat 5,85 gram. Kemudian, seperangkat alat hisap sabu, satu timbangan digital, dua bungkus plastik klip bening, satu set monitor CCTV, satu sendok takar, satu dompet kecil warna merah tua, satu dompet kecil warna coklat, satu handphone warna hitam, satu kompor sabu, uang tunai sebesar Rp200.000, dan satu pipet kaca.
“Penangkapan itu bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tiga orang sedang melakukan transaksi obat terlarang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan benar bahwa ketiganya sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan masing-masing satu paket plastik bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan lanjutan, dan menemukan barang bukti sabu lainnya. Tersangka dibawa ke Polres Batara untuk proses lebih lanjut.(her/uni/dar)