Alasan Mengobati Istri, Pasutri Nekat Tipu Pengusaha Hingga Rp8 Miliar

Wahyudi (40) dan istri, Shinta (37) digiring anggota Satreskrim ke ruang sel tahanan Mapolresta Palangka Raya. (FOTO : ARD/KPC)

PALANGKA RAYA – Seorang tukang bangunan bernama Wahyudi (40) bersma istrinya Shinta Ellyanasina Kusuma (37) diborgol dan disuruh mengenakan baju tahanan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Senin (10/2). Keduanya telah menghabiskan uang miliaran rupiah yang dihasilkan dari kemampuan menipu seorang pengusaha.

Hal tersebut dibeberkan kepolisian ketika press release pengungkapan tindak pidana penipuan oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya di Mapolresta Palangka Raya. Menurut pengakuan Wahyu, otak dari tindak kriminal itu, ia dan istrinya awal mula kenal dengan korban melalui jual beli tanah. Kemudian menawarkan bisnis abal-abal dengan cara meminjam uang kepada korbannya dan dijanjikan keuntungan.

“Kedua tersangka ini membuat surat pernyataan tiap kali penarikan atau meminjam uang kepada korbannya,” Beber Kasatreskrim dihadapan awak media.

Menurut keterangan tersangka, Wahyudi menjelaskan dengan nominal yang tak sedikit itu, atau setara dengan Rp8 miliar, ia gunakan mengobati sang istri yang opname di rumah sakit, dan kini pun turut menjadi tersangka. Serta untuk membeli kebutuhan sehari-hari.

“Setelah dilakukan penelusuran berdasarkan laporan dari si korban, keduanya kita ringkus di rumah kontrakan yang ada di Semarang,” kata Kasat.

Perlu diketahui, sang istri hanya didiagnosis sakit demam di rumah sakit dan bukan penyakit kronis. Ketika diamankan, kepoliskan juga menyita barang bukti berupa 24 kwitansi, fotocopy sertifikat tanah rumah yang dijual oleh tersangka, dua surat pernyataan yang digunakan meyakinkan korban. (ard/dar)

300 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.