
NANGA BULIK – Seorang pemuda berinisial BI (19), diduga nekat mencuri sebuah sepeda motor milik pencari ikan yang terparkir di tepi jalan, di pinggiran danau desa di Sematu Jaya. Kasusnya mulai menjalani sidang perdana di PN Nanga Bulik, Kamis (6/2). Terdakwa mulai ditahan sejak 21 November 2019.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau Saepul Uyun Sujati mendakwa pemuda ini dengan dakwaan mengambil barang milik orang lain, tanpa izin dan bermaksud memilikinya sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana.
Dijelaskan jaksa yang akrab disapa Sujati ini, kasus ini terjadi pada Rabu (20/11) tahun lalu. Awalnya terdakwa menunggu mangsa di sekitar danau di Sematu Jaya. Tak lama berselang, ada korbannya yang mengendarai sepeda motor RX King. Korban diduga akan mencari ikan di danau tersebut, dan memakirkan kendaraan di pinggir danau. “Terdakwa ini melakukan pencurian motor RX King,” ujar Sujati, Selasa (11/2).
Setelah menunggu sekitar 15 menit, sang pemilik motor tidak kembali, ia pun mendatangi motor dan mendorongnya sekitar 5 meter dari TKP. Lalu berusaha menghidupkan motor secara manual. Setelah hidup, motor langsung dilarikan oleh terdakwa.
“Korban mendengar suara motor miliknya hidup. Lalu berusaha mengejar pelaku dengan jalan kaki, tetapi tidak bisa terkejar. Kemudian korban pulang ke rumah dan melakukan pencarian bersama saudara maupun teman-temannya,” lanjutnya.
Namun pelarian terdakwa tidak berjalan mulus. Belum sampai 24 jam, ia sudah berhasil tertangkap tangan oleh pemilik kendaraan yang menjadi korbannya. Terdakwa bersama motor curiannya berhasil ditemukan di pos kembar Kenambui, Desa Sulung, daerah perkebunan PT SSS.
“Akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita kehilangan sepeda motor miliknya dengan kerugian sekitar Rp5 juta,” pungkasnya. (cho/ami/nto)