
PANGKALAN BUN-Bahrudin, pria 45 tahun yang diduga mengedarkan dan memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat diperkirakan mencapai 50,22 gram, bakal mendekam lama di penjara. Pasalnya, ia dikenakan dengan Pasal 114 ayat 2 tentang kepemilikan dan pengedar narkoba. Sehingga pelaku terancam dengan hukuman penjara 10 tahun.
Sedangkan Gunawan Kosim (44), dikenakan Pasal 112 ayat 2 tentang pemakai narkoba, dan terancam hukuman penjara kurang lebih 4 tahun.
“Kami sendiri masih mendalami dan menyelidiki untuk tetap memburu dan mencari apakah masih ada barang bukti lainnya. Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif,” kata Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskoba Ipda Juan Rudolf Wagiu.
Menurutnya, polisi sendiri sudah melakukan pemantauan dan penyelidikan cukup lama terhadap kedua pelaku. Mengingat selama ini sepak terjangnya dalam peredaran narkoba sudah menjadi target operasi polisi. Sehingga begitu mendapatkan informasi Bahrudin baru saja datang mengambil narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), polisi langsung melakukan penggerebekan di rumahnya. Walaupun saat itu, barang yang didapat sudah terbagi dan terjual sebagian.
Satreskoba Polres Kobar masih melakukan penyelidikan untuk mendalami apakah masih ada jaringan lainnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini saja dan akan terus mendalami serta memburu para pelaku lainnya. Narkoba adalah musuh bersama sehinga harus diberantas,” ujarnya.
Masyarakat diharapkan juga dapat berpartisipasi untuk memberikan informasi apabila menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba. “Sampaikan dan laporkan kepada polisi agar bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (son/ami/nto)