
PURUK CAHU – Sepak terjang BM alias Birin (43), warga Jalan KH Samudera, Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya akhirnya terhenti di tangan polisi. Bisnis narkotika jenis sabu yang dijalaninya di sekitar lokasi tambang selama ini akhirnya terbongkar, Kamis (13/2). Bahkan dia harus mempertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam pengeledahan terhadap Birin, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu 4,43 gram, uang tunai Rp 3 juta dan barang bukti lainnya.
Kapolres Mura AKBP Dharmeswara Hadi Kuncoro melalui Kasatnarkoba Iptu GS Rahael membenarkan penangkapan tersebut. Menurut kasatnarkoba, penangkapan berawal setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu oleh Birin di sekitar tambang Desa Mangkahui. Kebetulan BM sudah masuk target operasi kepolisian.
Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi serta keberadaan tersangka. “Setelah dapat terpantau keberadaan pelaku berada di rumahnya, kami langsung melakukan penyergapan,” kata Rahael, Jumat (14/2).
Saat geledah di rumahnya, polisi menemukan dalam sebuah tas ransel barang bukti sabu 7 paket 4,43 gram, beserta barang bukti lainnya. Tersangka dan barang bukti itu dibawa ke Polres Mura guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (dad/ens/dar)