
PURUK CAHU – Setelah buron selama lima bulan, akhirnya tersangka kasus penganiayaan yang sempat hilang sejak kejadian pada 14 September 2019 lalu, berhasil ditangkap polisi. Korbannya bernama Barson Adela (42) dengan lokasi kejadian di pinggir jalan negara Puruk Cahu – Muara Teweh Km 65, tepatnya di Dusun Sempango, Desa Bahitom, Kecamatan Murung.
Tersangka diketahui bernama Oktavia alias Utap. Dia ditangkap di Muara Teweh, setelah aparat Polsek Murung berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Barito Utara (Batara), Sabtu (22/2) malam sekitar pukul 23.45 WIB. Dia dibekuk di sebuah barak, Jalan Rajawali, Muara Teweh.
“Saat diamankan, ditemukan juga sebilah parang yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Murung yang dipakai pelaku untuk melukai korbannya,” kata Kapolres Mura AKBP Dharmewara Hadi Kuncoro melalui Kapolsek Murung Ipda Yuliantho, Senin (24/2).
Dijelaskannya, penangkapan terhadap Utap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/08/IX/2019/Polsek tanggal 15 September 2019 terkait tindak pidana penganiayaan terhadap Barson.
Akibatnya, korban mengalami luka memar pada mata kiri yang diduga akibat trauma benda tumpul, luka robek pada bokong kiri, punggung, jari jempol tangan kanan yang diduga akibat hantaman benda tajam. (dad/ens/dar)