Diduga Terlibat Korupsi, Kini Mantan Kades Menghilang dari Kampung Halamannya

ILUSTRASI/NET

MUARA TEWEH – Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muara Teweh, mantan Kepala Desa Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur, Musliadi akhirnya masuk daftar pencarian orang (DPO). Karena kejaksaan menduga, bahwa Musmuliadi sudah melarikan diri keluar dari Desa Sampirang.

Pencarian terhadap Musmuliadi pun gencar dilakukan Kejaksaan Negeri Muara Teweh termasuk kepolisian. Penulusaran keberadaan Musmuliadi pun dilakukan hingga kampung halamannya. Yaitu di Sampirang I yang merupakan tempat dimana dia menjabat sebagai kepala desa. Namun, upaya tersebut sia-sia. Karena yang bersangkutan sudah tidak tinggal di tempat tersebut.

“Berdasarkan keterangan ketua RT di Desa Sampirang yang bersangkuan sudah tidak tinggal di sana,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Muara Teweh, Indra Saragih, Selasa (11/2).

Informasi terbaru yang didapat Indra Saragih, Musmuliadi berada di luar kota. “Kami mendapat informasi keberadaan tersangka berada di luar Pulau Kalimantan,” ungkapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total proyek yang dikerjakan Musmuliadi senilai Rp762 juta. Diduga kuat hanya sekitar Rp 100 juta yang benar-benar dikerjakan. Sedang item pekerjaan lain, seperti pembelian batu Rp 400 juta, sirtu Rp 150 juta, dan mobilisasi Rp 140 juta, diduga fiktif. Termasuk dugaan pemalsuan tanda tangan pemilik alat berat. (adl/ens/dar)

369 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.