Dipanggil 3 Kali Tidak Datang, Mantan Kades Sampirang I Masuk DPO

Penyidik Kejaksaan Negeri Muara Teweh Teguh Iskandar memperlihatkan lebaran kertas DPO mantan Kades Sampirang I Musmuliadi, Jumat (31/1). (FADLI/KALTENG POS)

MUARA TEWEH-Mantan kepala desa (kades) Sampirang I Musmuliadi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Teweh. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Muara Teweh melalui Kasi Pidsus, Indra Saragih di kantornya, Jumat (31/1).

Menurut Indra Saragih, Musmuliadi sebelumnya sudah dipanggil sebanyak tiga kali, namun orang yang bersangkutan tidak kunjung datang. Selanjutnya, dari kejaksaan berkoordinasi dengan ketua RT di Sampirang I, Kecamatan Teweh Timur dan didapat informasi juga bahwa Musmuliadi sudah tidak tinggal di desa tersebut.

“Selama tiga kali surat pemanggilan, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Jadi berdasarkan SOP yang ada di bidang Pidsus tindak lanjut berikutnya adalah mengeluarkan surat penetapan DPO, sekarang statusnya DPO,” kata Indra Saragih, Jumat (30/1).

Dia menyampaikan, jika ada masyarakat melihat atau mengetahui keberadaan orang tersebut, agar segera memberitahukan kepada pihak kejaksaan. Bisa melalui nomor kontak yang tertera di lembaran kertas yang mereka sebar di beberapa wilayah.

“Mohon kerja samanya, barang siapa yang mengetahui keberadaan orang tersebut agar segera menginformasikan ke kami,” ucapnya.

Sebelumnya diketahui bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada bulan September 2019 lalu, akibat korupsi proyek pembukaan jalan Desa yang berasal dari Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh Musmuliadi sewaktu menjabat. Hingga negara mengalami kerugian mencapai Rp620 juta dari jumlah total proyek sebanyak Rp762 juta. (adl/uni/dar)

330 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.