
SAMPIT – Tiga warga dengan inisial EB, TN dan AP ditangkap jajaran Polsek Antang Kalang karena diduga mencuri buah sawit di PT KMB. Kejadian ini terjadi di blok H08 Divisi IV Estate Bage wilayah 1 PT KMB Desa Baringin Agung Kecamatan Antang Kalang pada Minggu, (16/2) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kapolsek Antang Kalang Ipda Rino Heriyanto membenarkan kejadian tersebut. “Benar ketiga tersangka ini mencuri, saat ini ketiga tersangka ini kami amankan,” jelasnya, Minggu (23/2).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 216 janjang kelapa sawit, 1 egrek, 3 tojok, 1 angkong, 1 kapak dan 1 unit truk Mitsubishi.
Aksi pencurian tersebut diketahui saat itu, Humas PT KMB NK melakukan patroli dan menemukan bekas panenan baru di TKP tersebut. “Yang membuat saksi (NK) curiga adalah pada hari Minggu (16/2) tidak ada aktivitas memanen di lahan tersebut. Setelah ditelusuri ditemukan 1 unit truk terparkir dan juga melihat beberapa orang yang bukan karyawan PT KMB sedang melakukan aktifitas memanen di lokasi tersebut,” terangnya.
Kemudian saksi melaporkan kepada pimpinan perusahaan dan tidak berselang lama datang chef security PT KMB bersama anggota TNI langsung mengamankan terlapor dan barang bukti.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni pasal 107 (d) Jo pasal 55 (d) UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana,” pungkasnya. (rif/uni/nto)