KPK Sita Aset Kekayaan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Aset kekayaannya kini disita oleh KPK (Fedrik Tarigan/Jawa Pos)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lembaga antirasuah telah menyita dua aset kekayaan milik Sunjaya.

“Ada rumah satu, dan kendaraan satu (yang disita KPK),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (3/2) malam.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengaku, belum mengetahui total aset yang disita tersebut. Sebab, dia mengklaim, proses giat penyitaan masih berlangsung, bahkan aset yang disita akan terus bertambah.

“Nanti jumlah pastinya akan kami konfirmasi ulang karena proses penyitaan kemarin masih berjalan berita acaranya, tetapi informasi teman-teman masih akan melakukan penyitaan di tempat lain,” jelas Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sunjaya diduga menyamarkan atau mencuci uangnya sebesar Rp 51 miliar hasil suap dan gratifikasi.

Uang puluhan miliar rupiah itu berasal dari empat sumber penerimaan, yakni pengadaan barang atau jasa dari pengusaha sekitar Rp 31,5 miliar. Kemudian, terkait mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Cirebon dari ASN sekitar Rp 3,09 miliar.

Selanjutnya, terkait setoran dari kepala SKPD/OPD sekitar Rp 5,9 miliar, serta terkait perizinan galian dari pihak yang mengajukan izin senilai Rp 500 juta. Selain itu, Sunjaya juga diduga telah menerima hadiah atau janji terkait perizinan proyek PLTU 2 di Kabupaten Cirebon sebesar Rp 6 miliar dan perizinan properti di Cirebon sebesar Rp 4 miliar.

Dari total penerimaan tersebut, Sunjaya mengalihkan uang tersebut ke berbagai bentuk. Itu seperti ditempatkan dalam rekening nominee atau rekening atas nama pihak lain, hingga membeli tanah di Kecamatan Talun Cirebon senilai Rp 9 miliar atas nama kepemilikan pihak lain.

KPK turut mengidentifikasi uang tersebut dialihkan untuk membeli tujuh kendaraan bermotor yang diatasnamakan pihak lain. Adapun kendaraan bermotor yakni roda empat adalah Honda H-RV, Honda B-RV, Honda Jazz, Honda Brio, Toyota Yaris, Mitsubishi Pajero Sport Dakar, dan Mitsubishi GS41.

Atas perbuatannya, Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(jpc)

345 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.