Mukhtarudin Soroti Proses Hukum KT Sei Deli III yang Ngoplos BBM di Laut

Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin

PALANGKA RAYA- Belum lama ini kita dihebohkan dengan penangkapan KT Sei Deli III milik BUMN. Kapal Sei Deli III ditangkap saat melakukan penyulingan ilegal atau kencing minyak di tengah laut. Minyak tersebut diduga dijual kepada kapal Singapura bernama CB Celebes.

Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin menyoroti kasus masalah KT Sei Deli III yang sempat “kencing”, alias ngoplos BBM di laut. Karena Kapal milik Pelindo I Batam itu ditangkap Ditjen Bea Cukai di antara perairan Indonesia dan Singapura atas dugaan penyelundupan BBM.

“Kita menunggu sejauh mana proses hukumnya. Karena sejauh ini tidak tahu bagaimana progressnya,” katanya dalam Raker dengan Dirut Pelindo I Dian Rachmawan, Dirut Pelindo II Elvi G Masyaya , Dirut Pelindo III dan Dirut Pelindo IV, Dirut PT Pelni, dan Dirut ASDP.

Lebih jauh kata Mukhtarudin, pihaknya hanya minta kejelasan dan klarifikasi atas kejadian tersebut. Sehingga DPR mendapat kronologi yang utuh dan tidak sepotong-sepotong. “Saya mohon ada penjelasan dan bagaimana tindakan Direksi Pelindo I terhadap pelakunya,” ujar Ketua DPP Partai Golkar, dalam rilis yang dikirim ke kaltengpos.co via WA, Rabu (12/2/2020).(dar)

194 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.