Pasutri Narkoba Minta Keringanan Hukuman

Ilustrasi. (foto: net)

NANGA BULIK – Dua terdakwa kasus narkoba, menjalani sidang pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (13/2). Mereka merupakan pasangan suami istri (Pasutri) yang dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umumnya.

Pada sidang sebelumnya, Kamis (6/2), pasutri ini menjalani sidang tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasusnya menuntut hakim menjatuhkan pidana kurungan yang berbeda.

Nurul Handayani, sang istri dituntut 3 tahun penjara dikurangi masa penahanan. Dari fakta persidangan, Nurul hanya terbukti sebagai pengguna. Sedangkan suaminya, Fengki dituntut 8 tahun penjara, karena terbukti terlibat dalam transaksi jual beli narkotika. Menanggapi tuntutan jaksa, pasutri ini meminta keringanan.

Selain berjanji untuk tidak mengulangi lagi dan menyesali perbuatannya, suaminya berdalih sebagai tulang punggung keluarga. “Terdakwa minta keringan. Terdakwa menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi kembali, sedangkan Fengki tulang punggung keluarga,” ujar JPU Saepul Uyun Sujati, Rabu (19/2).

Untuk diketahui, pasutri Nurul Handayani dan Fengki, ditangkap oleh Satreskoba, Sabtu (19/10) tahun lalu. Saat itu, Polres Lamandau tengah menggelar operasi antik guna memberantas peredaran narkoba di kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaum Bakuba.

Pasutri ini ditangkap di rumah mereka yang terletak di Gang Haji Rudi, Jalan Batu Batanggui, Kecamatan Bulik. Bahkan, mereka sudah menjadi target operasi kepolisian. Dan, dari tangan mereka, berhasil diamankan 3 paket kecil narkoba dengan total 0.12 gram. (cho/ami/nto)

264 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.