
BUNTOK- Pelaku pembakar hutan dan lahan RFS akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses lebih lanjut. RFS diduga telah membakar hutan dan lahan perkebunan secara besar-besaran di Desa Dangka Kecamatan Dusun Selatan pada Senin (24/2) lalu. Akibatnya, lahan dan kebun milik tiga warga ikut terbakar
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah SIK melalui Kasat Reskrim AKP Yonals Nata Putera membenarkan telah terjadi tindak pidana pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Dangka, Senin (24/2). “Pelakunya berikut sejumlah barang bukti (barbuk) sudah diamankan di Polsek Dusel, guna proses lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (26/2)
Kasat Reskrim mengatakan, berdasarkan data kepolisian, RFS pernah ditangkap dan diproses secara hukum dengan kasus yang sama, yakni melakukan pembakaran hutan dan lahan pada tahun 2019 lalu. “Dan di tahun 2020 ini RFS kembali diproses,” tegasnya.
Perwira Pertama (pama) itu mengatakan, dari kejadian tersebut pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) seperti, satu korek api gas warna orange merek Fortis, satu ember kecil warna hitam dan satu panci rice cooker. “Selain itu kami juga mengamankan satu kayu yang telah terbakar dengan panjang 60 centimeter dengan diameter 3 centimeter, termasuk arang bekas kayu yang terbakar,” terangnya. (ner/uni/dar)