Penabrak Kakek Hingga Meninggal Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Terdakwa Masruhin saat sidang putusan di PN Nanga Bulik, Kamis (20/2)

NANGA BULIK-Masruhin, terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) hingga mengakibatkan korbannya kehilangan nyawa, divonis pidana kurungan penjara 4 bulan 15 hari, di Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kamis (20/2). Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 bulan.

“Terdakwa diputus 4 bulan 15 hari, dipotong masa tahanan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamandau Bruriyanto Sukahar, Senin (24/2).

Diceritakan Bruri, terdakwa merupakan warga Balai Riam, Sukamara ini mengendarai kendaraan bermotor roda dua, dan menabrak pejalan kaki, di dekat CU Semandang Jaya. “Terdakwa menabrak orang hingga meninggal dunia. Kejadiannya sekitar pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Diceritakan oleh jaksa yang akrab disapa Bruri, awalnya terdakwa yang bekerja di salah satu dealer di Nanga Bulik melaju dari Jalan Melati. Ia bermaksud membeli obat di salah satu apotek. Karena malam dan takut apoteknya tutup, ia memacu kendaraannya. Nahas, sebelum sampai di apotek, ia malah menabrak seorang kakek-kakek yang tengah menyeberang.

“Terdakwa buru-buru mau beli obat di apotek, Sampai di depan CU, menabrak kakek-kakek yang menyeberang jalan,” pungkasnya. (cho/ami/nto)

264 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.