
MUARA TEWEH- Polisi kembali berhasil menangkap pengedar sabu di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Selasa (25/2). Cunadi als Cun Bin Gayong (28), warga kelahiran Desa Benangin Kecamatan Teweh Timur harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah ditangkap di sebuah rumah di tengah kebun karet di Desa Hajak RT 10 sekitar sekitar pukul 22.00 WIB.
“Begitu mendapat informasi tersebut dari masyarakat, petugas kepolisian langsung turun melakukan penyelidikan ke tampat kejadian perkara (TKP),” kata Kapolres Batara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasatresnarkoba Iptu Adhy Haryanto, Rabu (26/2).
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata benar telah terjadi tindak pidana narkotika seperti yang dilakukan pelaku tanpa hak dengan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah terlapor.
“Dan di tiang rumah dinding kayu yang ditutupi kain sarung di kamar tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu,” katanya.
Petugas pun langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti tiga paket sabu dalam plastik klip berisikan sabu berat 2,14 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu Hp merek Vivo warna hitam, satu sendok takar warna merah, dua mancis warna ungu, serta satu tas kecil warna hitam. (her/uni/dar)