Sembunyikan Sabu di Gulungan Uang, Gunawan Tertangkap Juga

Anggota Satreskoba Polres Kobar ketika mencokok Gunawan karena berjualan narkoba, Senin (24/2)

PANGKALAN BUN-Upaya Gunawan Kosim (44) untuk mengelabui aparat tak berhasil. Ia diamankan setelah aparat Satreskoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menemukan kristal putih diduga sabu dengan berat 0,33 gram, yang disembunyikannya di gulungan uang kertas pecahan Rp1.000 di bengkelnya, Senin (24/2).

Karena dugaan terlibat peredaran sabu itupun, warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan ini diamankan aparat. Dari pengembangan kasusnya, aparat pun juga mengamankan seseorang yang diduga mengedarkan sabu.

Kapolres Kobar AKBP E Dharma B Ginting melalui Kasatreskoba Ipda Juan Rudolf Wagiu mengatakan, polisi mendapatkan informasinya adanya peredaran narkoba di salah satu bengkel. Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Alhasil pelaku yang saat itu berada di bengkel, hanya kaget tidak menyangka polisi melakukan penangkapan.

“Kami geledah dan menemukan satu paket sabu beserta pipet kaca berisikan sabu, bong, korek api dan gawai atau handphone merek Xiomi warna silver. Kami bersama anggota dan disaksikan warga sekitar langsung melakukan penggeledahan,” katanya.

Usai mengamankan Gunawan Kosim, polisi langsung mendalami dan mengembangkan kasus ini. Ternyata barang haram yang didapat, dibeli dari salah satu bandar yang selama ini diduga mengelabui dengan menjadi pedagang buah.

Polisi melakukan penggerebekan di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan. Pelaku berhasil menangkap Bahrudin (45) yang memang selama ini sudah menjadi target operasi polisi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebanyak tujuh kantong diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 50,22 gram.

“Kami geledah dan menemukan barang haram tersebut di kandang ayam belakang rumahnya. Pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya,” pungkasnya.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Keduanya terancam dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (son/ami/nto)

304 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.