Tanpa Izin, Penyedia Lahan dan Penambang Ditangkap

Wakapolres Kapuas Kompol Amiruddin didampangi Kabag Ops Kompol Iqbal Sengaji, Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Kasatintelkam Iptu Saldilcky, Kasubaghumas AKP Widodo, menunjukan dua tersangka ilegal mining, Selasa (4/2/).(GALIH/KALTENG POS)

KUALA KAPUAS – Tim gabungan Satuan Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Kapuas dipimpin Kabag Ops Polres Kapuas, berhasil menangkap penambang ilegal di wilayah hukum Polres Kapuas. Hal itu diungkapkan dalam press rilis yang disampaikan, Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama, melalui Wakapolres Kapuas Kompol Amiruddin didampangi Kabag Ops Kompol Iqbal Sengaji, Kasatreskrim AKP Sony Rizky Anugrah, Kasatintelkam Iptu Saldilcky, Kasubaghumas AKP Widodo, Selasa (4/2).

“Kita berhasil menangkap tersangla DG dan NK, Minggu (2/2) Pukul 11.25 WIB di Desa Dandang, Kecamatan Pasak Talawang Kabupaten Kapuas. Karena melakukan usaha penambangan tanpa izin,” ungkap Kompol Amiruddin, kepada awak media.

Menurut Mantan Wakapolres Murung Raya ini, untuk tersangka DG berperan sebagai penyedia lahan yang akan digunakan untuk penambangan tanpa izin, dan baru dibayar Rp5 juta oleh SW. Sedangkan tersangka NK berperan sebagai penambang, yang melakukan penambangan di lokasi yang disediakan oleh di DG.

“Dalam melakukan penambangan tersangka NK bersama SW, TG, ST, dan SK yang masih melarikan diri,” tegasnya.

Selain menangkap kedua tersangka, juga diamankan barang bukti, satu buah mesin dompeng, dua buah karpet, satu buah pipa paralon, satu buah selang, satu buah selang kecil, satu buah jerigen, satu buah tali nilon, satu buah silinder, dan satu buah tali Poli.

“Keduanya dijerat Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” pungkasnya.

Sementara Kabag Ops Polres Kapuas Kompol Iqbal Sengaji mengakui, langkah Polres Kapuas selain penindakan juga dilaksanakan sosialisasi, serta himbauan kepada masyarakat, agar tidak melakukan penambangan tanpa izin.

“Kita berharap masyarakat untuk menjaga lingkungan sekitarnya, dan tidak melakukan penambangan. Sebab akan ada penindakan bagi yang melanggar,” tegasnya. (alh/dar)

332 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.