Tempelkan Sabu di Bungkus Rokok, Pemiliknya Dibekuk Juga

Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Suherman memimpin penangkapan tersangka kasus narkoba, Ahmad Safari di Jalan Hampatung, Kecamatan Selat, Rabu malam (12/2). (SATRESNARKOBA UNTUK KALTENG POS)

KUALA KAPUAS – Satresnarkoba Polres Kapuas kembali mengamankan tersangka pemilik narkoba jenis sabu di Jalan Hampatung, RT.009/RW 002, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Rabu (12/2) pukul 22.30 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Esa Estu Utama melalui Kasatresnarkoba Iptu Suherman mengatakan, terkait kasus sabu itu, polisi mengamankan tersangka Ahmad Safari (45), warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 0,49 gram, dan satu telepon seluler. 

Selain itu, lanjut Suherman, polisi juga mengamankan satu bungkus rokok tempelan isolasi warna hitam, dan satu motor merk Yamaha Mio J warna putih nopol DA 6084 BAP.  “Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Dijelaskan Suherman, penangkapan terhadap Ahmad Safari dilakukan Rabu (12/2) pukul 22.30 WIB di Jalan Hampatung, RT 009/RW 002 Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.

Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, ada pesta sabu di rumah warga Jalan Hampatung, Kelurahan Selat Utara.

Setelah dilakukan pengecekan, namun terlihat sepi. Tapi saat petugas kembali ke kantor tiba-tiba ada tersangka melintas di jalan tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih nopol DA 6084 BAP. “Gelagat tersangka mencurigakan, sehingga tersangka langsung diberhentikan, dan dilakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Namun saat digeledah, tersangka membuang bungkus rokok dengan tempelan isolasi warna hitam berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto 0,49 gram. (alh/ens/dar)

301 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.