Ketua Dewan Prihatin Peladang Dituntut 3 Tahun

KEKOMPAKAN: Ketua DPRD Mura Doni, SP, Msi (kanan) bersama Ketua DPRD Kalteng Wiyatno (tengah) saat berada di Palangka Raya dalam rangka kunjungan, Senin (16/3). HUMAS DPRD MURA UNTUK KALTENG POS

PURUK CAHU–Kasus pembakaran lahan oleh peladang di Kabupaten Murung Raya (Mura) menjadi perhatian DPRD Mura, bahkan DPRD Kalteng. Ketua DPRD Mura Doni, SP, MSi mengaku prihatin karena mengetahui peladang tersebut mendapat tuntutan tiga tahun penjara.

“Peladang di Murung Raya itu pun membakar lahan hanya untuk bertani. Lahan yang dibakar itu juga tidak terlalu luas. Hampir samalah kasusnya seperti yang dialami peladang di Sintang,” ujarnya, Senin (16/3), ketika menerima kunjungan DPRD Kalteng.

Doni meminta hakim pengadilan yang menangani kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Mura memberikan putusan bebas dari berbagai tuntutan. “Hakim yang menangani kasus peladang bakar lahan di Sintang itu memberikan putusan bebas dari berbagai tuntutan. Seharusnya, kasus peladang bakar lahan di Kabupaten Murung Raya juga sama,” terangnya.

Ia menyatakan prihatin juga karena peladang tersebut denda miliaran rupiah. Legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengatakan, peladang Murung Raya yang sedang menghadapi kasus pembakaran lahan tersebut berasal dari masyarakat kecil dan bekerja sebagai petani. “Jadi, memang sudah sepantasnya dibebaskan juga sama seperti di Sintang,” tandasnya.(dad/ila)

272 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.