
SAMPIT-Saipul Rahman atau Ipul mungkin betah menginap di jeruji besi. Pria 43 tahun yang juga narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit ini kembali berulah dengan kasus yang sama. Ia pun ditangkap Satreskoba Polres Kotim, di Lapas Kelas IIB Sampit, karena diduga terlibat kasus sabu lagi, Senin (9/3) sekitar pukul 16.20 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi membenarkan penangkapan salah seorang narapidana tersebut. Dari tangan pelaku, didapat satu bungkus plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu botol minuman kemasan, dan satu lembar kantong plastik warna hitam.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan salah seorang petugas lapas tersebut. Awalnya, petugas tersebut tugas piket di blok wanita Lapas Kelas II B Sampit. Ia menerima titipan dari narapidana lainnya yakni WD, berupa barang satu plastik yang berisikan dua botol minuman. Satu minuman air mineral dan satu botolnya minuman kemasan.
“Kemudian pelapor memanggil saksi II yakni AR, dan menanyakan milik siapa barang tersebut. Dan saksi II menerangkan, bahwa barang tersebut milik tersangka,” ungkapnya.
Barang itu, lanjut dia, sebenarnya akan diserahkan ke SS. “Namun saat dipanggil, ia tidak mendengar, sehingga AR menitipkan barang ke WD. Selanjutnya oleh pelapor dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan diselipkan (di plastik kemasan botol minuman, red) berupa satu bungkus plastik yang berisikan diduga sabu,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, petugas pun melaporkan ke Polres Kotim guna proses lebih lanjut. Sementara itu, Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku ini adalah narapidana dengan kasus yang sama pada 2018 lalu,” tutup Iptu Arasi.
Sementara itu, Kalapas Kelas II Sampit Agung Prasetyo membenarkan ada warga binaan kedapatan membawa narkotika jenis sabu. “Jika dikatakan kenapa bisa terjadi, tentu hal ini harus ditanyakan kepada pelaku, atau yang membawa barang tersebut. Sekali lagi, kami sudah giat melakukan pengawasan sesuai aturan, dan juga sosialisasi kepada narapidana ini baik secara personal maupun keseluruhan,” ucapnya.
Menurut Agung, pihaknya juga akan menggandeng Polres Kotim jika ada warga binaan yang memang menggunakan sabu, mengedar dan masalah lain. “Kami sepakat dan akan menjalin komunikasi terus untuk tidak ada ruang bagi pengedar sabu khususnya di Lapas Kelas II Sampit ini,” tegasnya.
Bahkan, sebelum memeriksa penghuni lapas, dirinya juga menggelar razia dulu kepada pegawai lapas, keluarga binaan yang datang berkunjung, dan kepada warga binaan. “Jika ditanyakan lagi, kenapa narkoba bisa masuk, kami juga tidak tahu hal tersebut bisa terjadi. Dan memang, terkait penggunaan handphone itu, jika menurut aturannya tidak dibolehkan,” bebernya.
Namun, demi hak asasi manusia (HAM), pihaknya membangun warung telepon khusus untuk warga binaan. “Dan itu nantinya akan kami pantau, jika perlu dipasang CCTV,” beber Agung.
Menurut dia, kondisi saat ini memang overload. Data jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Sampit masih urutan pertama yakni kasus narkotika dengan jumlah narapidana mencapai 451 laki-laki dan 25 wanita. Kemudian, jumlah pegawai ada sekitar 70 orang lebih dan menjaga sekitar 755 orang.
Pihaknya juga berupaya untuk memperbaiki kondisi para narapidana dengan menggelar berbagai kegiatan dan juga pelatihan pembinaan. “Jika tidak salah ada 17 macam pelatihan kami berikan. Tujuannya satu saja, jangan sampai mereka ini kembali lagi ke lapas,” pungkasnya. (rif/ami/nto)