PALANGKA RAYA-Virus corona menjadi wabah atau menjadi masalah serius dunia saat ini. Masyarakat pun diminta jangan panik. Bahkan, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin membuat surat edaran untuk mencegah penyebaran penyakit yang disebabkan virus Covid-19 yang ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam ini.
Adapun isi surat edaran tersebut adalah meminta masyarakat di Kota Palangka Raya agar tetap tenang dan menjaga kesehatan, dengan perilaku hidup bersih dan sehat. Seperti mencuci tangan menggunakan sabun, makan-makanan bergizi, aktivitas fisik dan istirahat yang cukup.
Mengurangi aktivitas di tengah keramaian seperti Car Free Day (CFD), acara konser, pertemuan akbar dan acara sejenisnya. Apabila mengalami demam, batuk, pilek dan sesak napas segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan (faskes) terdekat, dan segera lapor serta koordinasi dengan call center Covid-19 Pemko dengan nomor telepon 082157336165.
Sedangkan untuk rumah ibadah diimbau melakukan pembersihan dan disinfeksi di seluruh area rumah ibadah, serta diminta menyediakan fasilitas cuci tangan menggunakan air dan sabun, di pintu masuk dan keluar rumah ibadah.
“Surat edaran ini dibuat untuk mencegah terjadinya penularan maupun penyebaran virus corona,” ucap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat diwawancarai Kalteng Pos via telepon, Senin (16/3).
Menurutnya, untuk sementara tempat hiburan malam (THM), transportasi publik, hotel, perkantoran pemerintahan dan sekolah masih beraktivitas dengan lancar. Pihaknya belum berencana untuk menutup THM dan meliburkan sekolah serta kantor di Kota Cantik ini, seperti di daerah lain.
Meskipun tidak ditutup, ada beberapa poin imbauan yang harus dipatuhi oleh THM, perhotelan, sekolah, dan transportasi publik yaitu wajib melakukan disinfeksi di seluruh permukaan di lingkungan kerja maupun sekolah. Tempat kerja dan sekolah, harus memastikan tersedianya sarana tempat pencucian tangan menggunakan air dan sabun serta menyediakan hand sanitizer di sekitar tempat aktivitas. Khusus untuk sekolah, diharapkan tidak melakukan kontak fisik dan dilarang berbagi makanan satu dengan yang lain. Untuk THM, diimbau untuk melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung dan memberlakukan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB. Bila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi penutupan tempat usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ini kami lakukan semata-mata demi menjaga kesehatan dan kenyamanan masyarakat Kota Cantik Kota Palangka Raya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Palangka Raya Hj Umi Mastikah mengatakan, pihaknya meminta agar masyarakat tidak heboh dan panic, tetapi meningkatkan kesehatan tubuh. Menurutnya, tidak hanya virus corona yang harus diwaspadai tetapi juga virus-virus lain yang mengintai tubuh, jika tidak memiliki kondisi badan dan imunitas yang baik. Pihaknya mengimbau masyarakat Kota Palangka Raya agar tidak panik menghadapi bencana nasional nonalam ini. (ahm/ami)