Menyepakati Rancangan Peraturan BK

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K tanda tangan keputusan pimpinan DPRD Kota Palangka Raya disaksikan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin dan Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah, Selasa (17/3). (YUDA/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA- DPRD Kota Palangka Raya menggelar rapat paripurna ke-9 masa sidang II tahun sidang 2019/2020. Paripurna yang dilaksanakan berisikan agenda dalam rangka penyampaian pidato rancangan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Palangka Raya, oleh Ketua DPRD Sigit K Yunianto.

Sigit menyampaikan, situasi mengenai kebutuhan hukum masyarakat yang aspiratif perlu mendapatkan perhatian dan kajian yang normatif, mengedepankan kehidupan masyarakat. Peraturan DPRD tentang tata beracara BK, memang harus bersentuhan langsung pada tugas, fungsi dan kewenangan Badan Kehormatan.

“Tujuan rancangan peraturan DPRD ini sendiri dibentuk untuk melaksanakan ketentuan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang bertujuan melaksanakan tata beracara BK sebagai wadah mengoptimalkan fungsi, tugas dan kewenangan serta hak dan kewajiban anggota DPRD. Dan sebagai penjabaran Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan tata tertib (tatib) DPRD,” jelas Sigit, Selasa (17/3) kemaren.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan ini menambahkan, rancangan peraturan DPRD tersebut adalah cara DPRD dalam menjaga tatib dan kode etik di lingkungan lembaga legislatif, kemudian tatib kode etik tersebut untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD.

Lebih lanjut Sigit menambahkan, rancangan peraturan itu diharapkan juga akan membantu pimpinan dan anggota DPRD nantinya dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituen melalui legalitas normatif peraturan DPRD.

“Tata beracara di sini adalah norma yang menjadi landasan bagi BK dalam melaksanakan tata cara penyelidikan, verifikasi, penjatuhan sanksi, cara beracara pengambilan keputusan dan sebagainya, yang terkait tata beracara dilingkungan DPRD,” jelasnya.

Sedangkan terkait pembahasan rancangan peraturan DPRD ini, Sigit menuturkan, jika akan dilimpahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dituangkan dalam panitia khusus (pansus) yang sudah dibentuk.

“Namun akan tetap melibatkan BK untuk menjalin koordinasi serta komunikasi yang baik dan profesional, sehingga rancangan peraturan DPRD bisa selesai dengan baik dan jadi produk hukum daerah yang aspiratif, solutif dan preventif sehingga memberikan kepastian hukum bagi DPRD,” tutupnya.

Editor :dar
Reporter : pra/ari

202 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.