
TAMIANG LAYANG – TM alias ET (21), warga Desa Pangkan, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur terpaksa berurusan dengan polisi. Pria beristri itu diamankan petugas lantaran telah menggauli anak baru gede (ABG), sebut saja Bunga (17) berkali-kali hingga berbadan dua alias hamil.
Peristiwa itu terungkap Sabtu (22/2) sekitar pukul 18.30 WIB. Awalnya, Bunga pamit kepada orang tua pergi ke rumah teman. Tapi hingga larut malam tidak kunjung pulang dan sempat dicari ke tempat biasa korban kongkow di sebuah kafe di Ampah, namun tidak juga ditemukan.
Keesokan harinya, orang tua yang melakukan pencarian berinisiatif menghubungi saudaranya di Desa Pangkan untuk memastikan keberadaan korban. Ternyata benar. Bunga berada di rumah TM. Orang tuanya pun menjemput Bunga untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Kapolres Bartim AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nurheriyanto Hidayat mengatakan, setelah dijemput orang tuanya, akhirnya Bunga menceritakan kasus persetubuhan yang dilakukan TM. Kasus ini pun dilaporkan ke polisi.
Menurut kapolsek, korban mengaku telah dinodai sebanyak delapan kali. “Dari hasil visum juga menyatakan (korban) positif hamil,” sebut kapolsek saat dihubungi Kalteng Pos, Rabu (4/3).
Ditambahkannya, kasus ini masih terus didalami polisi. Sementara tersangka pelakunya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian sedang berkoordinasi dengan komisi perlindungan anak daerah, supaya bisa dilakukan pendampingan. Sebab status korban yang masih sekolah dan di bawah umur. (log/ens/dar)