Pemkab Barsel akan Melakukan Perbaikan Kinerja Birokrasi Secara Menyeluruh

Destinasi wisata Danau Sanggu menjadi andalan di Barsel terbukti banyaknya pengunjung yang datang setiap akhir pekan tiba, untuk berekreasi danau tersebut. (JENERI/KALTENG POS)

BUNTOK-Sebagaimana diamanatkan  dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, maka fungsi utama yang wajib dilaksanakan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan wajib yaitu pelayanan publik.

“Karena citra pemerintah semuanya tergambar pada pelayanan publik,” kata Wakil Bupati Barsel Satya Titiek Atyani kepada koran ini, Senin (23/3) kemarin.

Dikatakan, bahwa di tahun 2020 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barsel akan memberikan perhatian serta penanganan yang sungguh-sungguh terhadap segala upaya dalam peningkatan kualitas pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah itu sendiri.

Menurutnya, dari setiap program-program yang dilaksanakan, sudah pasti harus sesuai visi dan misi secara menyeluruh.  “Makanya untuk mendukung semua itu, pemerintah daerah akan melakukan perbaikan kinerja dari aparatur pemerintah secara serius dalam meningkatkan etos kerjanya di tahun 2020,” terangnya.

Jelas orang nomor dua di jajaran Pemkab Barsel itu, pemkab Barsel akan melakukan perbaikan kinerja birokrasi secara menyeluruh, baik dari tingkat kabupaten, kecamatan dan kelurahan hingga ke desa.

“Semua pola perencanaan pembangunan dan penganggaran harus tepat sasaran,” tegasnya.

Satya Titiek mengungkapkan, dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, tentunya terus menerus menyesuaikan pula dengan fungsi dan tugas utama dari pemerintah dalam memberikan pelayanan yang prima atau dengan istilah publik service.

Editor :dar
Reporter : ner/ari

277 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.