Pilih Korban Berbadan Kecil, Suhai Mencuri dan Merampok Bersenjatakan Pistol Palsu

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro (dua dari kiri) didampingi Wakapolres Kompol Timur Santoso dan Kasatreskrim Iptu Triyono Raharja (kiri) saat memperlihatkan barang bukti korek api berbentuk pistol yang diamankan dari tersangka Suhai (40), saat press release di Polres Seruyan, Senin (9/3).

KUALA PEMBUANG-Tim gabungan Satreskrim Polres Seruyan bersama Polsek Hanau dan Polsek Danau Sembuluh berhasil mengamankan seorang pelaku diduga melakukan tindak pencurian dengan kekerasan bernama Suhaidir alias Suhai.

Aksi yang dilakukan pria 40 tahun ini juga tergolong nekat. Pasalnya pria berperawakan kurus ini melakukan aksi pencurian dan kekerasan dengan cara mengancam korban menggunakan pistol senjata palsu alias korek api gas yang berbentuk senjata jenis pistol.

Tidak tanggung-tanggung, pelaku yang juga seorang residivis ini ternyata melakukan aksinya di empat lokasi berbeda. Bahkan dengan nekat pelaku mengancam dan menodong korban dengan korek api gas yang berbentuk pistol tersebut, kemudian menggasak barang milik korban. Untuk melancarkan aksinya, ia juga menggunakan penutup wajah agar tidak dikenal oleh korban.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro mengatakan, pelaku sudah melakukan aksinya di empat TKP yang berbeda. Agung menjelaskan, pelaku seorang residivis, yaitu pada tahun 2013 melakukan tindak pidana pencurian bibit sawit di wilayah hukum Polsek Seruyan Tengah, tahun 2015 melakukan tindak pidana penggelapan pupuk di wilayah hukum Polsek Hanau, dan tahun 2017 pernah terjerat tindak pindana kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Hanau.

“Tersangka ini adalah seorang residivis, dan ini tindak kejahatan yang keempat,” katanya saat rilis di Polres Seruyan.

Modus yang dilakukan oleh tersangka, lanjut dia, menggunakan korek api berbentuk pistol kecil. “Jadi itu sebenarnya hanya korek api, dan (digunakan, red) menakut-nakuti korban. Korban tidak tahu kalau itu korek api,” ungkapnya, Senin (9/3).

Kapolres menjelaskan, untuk melancarkan aksinya, pelaku juga melihat situasi dan kondisi. Ia memilih sekaligus melihat sasaran yang akan dijadikan korbannya yang melintas di jalan yang sudah diintai oleh pelaku. Bahkan, ia juga memilih korban yang berbadan kecil, baik perempuan, maupun anak-anak. Akan tetapi, jika melihat fisik atau tubuh korban lebih besar darinya, tersangka pun tidak melakukan aksinya, mengingat hanya seorang diri.

“Dia juga melihat kalau badan korban lebih kecil dari dia, maka tersangka akan melakukan tindak pidana baik perempuan,” jelas kapolres.

Sementara itu, dari empat TKP, pelaku juga merampas barang milik korban. “Dia meminta uang kepada korban. Apabila korban ada handphone, dia juga langsung merampas handphone dan uang dari korban,” ujarnya.

Usut demi usut, barang bukti korek api yang berbentuk pistol tersebut rupanya dibeli tersangka di pasar di yang ada di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia ditangkap di perumahan karyawan di salah satu perusahaan yang berada di Desa Sandul, Kecamatan Batu Ampar, Jumat (6/3) sekitar pukul 16.00 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka bersama barang bukti lainnya diamankan di Polres Seruyan guna proses hukum lebih lanjut dan disangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, barang bukti masih disimpan oleh tersangka, mungkin hanya uang yang digunakan oleh tersangka. Selama ini, belum ada korban yang mengalami kekerasan karena takut, lalu barang korban langsung diserahkan kepada pelaku baik uang dan handphone,” pungkasnya. (ais/ami/nto)

305 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.