
PURUK CAHU- Polsek Murung berhasil meringkus tersangka pencuri sepeda motor dinas berinisial DI (37). Warga Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya ini ditangkap polisi Selasa (24/3) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Bina Marga, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung. Tersangka DI merupakan residivis dengan kasus yang berbeda.
Sepeda motor yang diembat tersangka berpelat merah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Murung Raya yang digunakan salah seorang pegawai di instansi itu. Pelaku mengambil motor itu di depan barak milik H Fatur, Jalan Merdeka, Kelurahan Beriwit, Selasa (11/3). Polisi masih mengembangkan lagi kemungkinan pelaku pernah beraksi di tempat lain.
Kasus ini berawal saat Maulana (33) memarkir sepeda motor dinas itu di depan rumah dengan posisi dikunci stang pada malam harinya. Namun pada pagi hari, dia melihat motor sudah tidak ada pada tempat semula. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 42 juta. Maulana pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Murung.
Kapolsek Murung, Ipda Yuliantho membenarkan tentang penangkapan tersangka pencuri motor dinas itu. “Barang bukti yang kita amankan satu lembar STNK KH 4140 MY merk Kawasaki tipe LX150F warna merah, dengan nomor rangka MH4LX150FJJP69774 dan nomor mesin LX150CEWB4533, satu sepeda motor KH 4140 MY merk Kawasaki tipe LX150F warna merah,” kata Yuliantho, Jumat (27/3).
Tersangka DI dikenakan Pasal 363 jo Pasal 362 KUHPidana. Kapolsek mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan turut menjaga lingkungannya masing-masing.
Editor :dar
Reporter : dad/ens