
PULANG PISAU- Maklumat Kapolri agar orang-orang tidak berkumpul atau melaksanakan acara, termasuk resepsi pernikahan di tengah wabah corona atau covid 19 tampaknya belum dipahami sepenuhnya oleh masyarakat secara luas.
Buktinya, masih ada masyarakat yang menggelar pesta pernikahan dan menggelar hiburan organ tunggal. Seperti yang dilakukan Guna, warga Sei Anjir Sampit, Desa Buntoi, kecamatan Kahayan Hilir, Pulang Pisau, Selasa malam (24/3).
Aparat kepolisian dari Polsek Kahayan Hilir yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak cepat mendatangi tempat kegiatan.
“Hiburan organ tunggal yang dilaksanakan dalam acara pesta perkawainan itu tanpa pemberitahuan dan izin,” kata Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo, Rabu (24/3) pagi.
Widodo mengungkapkan, saat itu pihaknya memberikan imbauan secara persuasif supaya bisa membubarkan diri. “Apabila tidak mau mentaati imbauan untuk membubarkan diri sesuai dengan maklumat Kapolri, maka akan dilakukan pembubaran sesuai SOP,” tegasnya.
Saat itu, lanjut dia, tuan rumah menerima anggota dengan baik bahkan menerima ajakan dan imbauan anggota untuk menghentikan acara tersebut serta masyarakat yang penonton untuk segera membubarkan diri dengan sukarela.
Karena, lanjut dia, maksud melarang berkumpulnya orang banyak yaitu untuk pencegahan penyebaran covid 19 atau virus corona.
“Adanya maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran covid 19, demi tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di Kecamatan Kahayan Hilir,” tandasnya.
Editor :dar
Reporter : art