Transaksi Narkoba di Ponton Sangat Terstruktur, Ini Buktinya

Pihak kepolisian menunjukan barang bukti uang dan catatan penyewaan alat hisab sabu milik Kokom. (FOTO : IST)

PALANGKA RAYA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, dibantu Direktorat Samapta Polda Kalteng, berhasil mengungkap dan memberangus peredanran narkoba di Jalan Rindang Banua Kompleks Ponton, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (5/3) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Bony Djianto, mengatakan,

jika transaksi narkoba yang dijalankan oleh pelaku sangat terstruktur. Dibuktikan dengan adanya catatan transaksi hingga pembayaran untuk tukang parkir, penjaga biliard, dan para pegawai yang lain yang sudah tertata dengan rapi.

Tidak hanya itu, transaksi penyewaan alat hisab sabu-sabu yang dihargai Rp 10 ribu perpemakaian pun tertulis di buku catatan tersebut.Itu juga belum termasuk mereka yang membeli sabu-sabu untuk dikonsumsi di tempat lain. “Ada alat hisap sabu yang disewakan.

Ada catatan uang penyewaan. Jika kita melihat catatan yang ada di buku ini, bisa diperkirakan ada 150 orang yang memakai sabu setiap harinya. Yang kami ungkap ini hanya bagian kecilnya saja,” jelas Bony, Rabu (11/3).

Dari penggerebekan itu aparat berhasil 19 Orang terduga pemakai narkoba jenis sabu dan seorang tersangka Siti Komariah alias Kokom.

Kokom diganjar dengan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan denda Rp 10 miliar.Hingga kini Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah masih melakukan pengembangan terkait jaringan terputus ini. (ard/dar)

297 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.