Tukang Batu Nyambi Jual Sabu, Akhirnya Dibui

Muhammad Yusuf saat berada di Polres Kotim

SAMPIT-Muhammad Yusuf mesti berurusan dengan aparat. Pria yang juga seorang tukang ini batu ini, diduga nyambi berjualan sabu. Ia pun diamankan Satreskoba Polres Kotim, di Jalan Ir H Juanda XX, Nomor 35 RT 001/002, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim, Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangannya, aparat mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip berisi butiran kristal warna bening diduga jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,47 gram, satu timbangan digital warna metalik, satu sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna putih, satu bungkus plastik klip warna bening, satu bong yang terbuat dari botol plastik warna biru, uang tunai Rp400.000, satu Hp merek Nokia warna hitam.

Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatreskoba Iptu Arasi mengatakan, pekerjaan pelaku yakni tukang batu. “Kami akan mendalami sabu ini berasal dari siapa. Ini akan kami kembangkan,” jelasnya, Senin (9/3).

Penangkapan ini, lanjut dia, berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu ini. Usai dilakukan penyelidikan, petugas pun menemukan terlapor sedang berada di TKP. Ia pun ditangkap di kamar rumahnya.

Saat itu, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Karena memiliki dan diduga mengedarkan sabu, ia beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut. Ia pun disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rif/ami/nto)

249 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.