
SAMPIT – Salah seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Parebok Kecamatan Teluk Sampit, Ahmad Muslim (29) tidak berkutik saat ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Kotim di Jalan Desa Parebok RT 08 Rw 03 Desa Parebok Kecamatan Teluk Sampit. Dia ditangkap bersama rekannya Syahrani (42) pada Rabu (11/3) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu plastik klip berisi butiran kristal warna bening diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,94 gram, satu sedotan plastik, satu tetepon seluler merek Oppo warna hitam, uang tunai Rp200.000, satu telepon seluler merek Vivo warna biru, dua pipet kaca yang berisi sabu dengan berat 0,02 gram.
Kapolres Kotim AKPB Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi menyampaikan, penangakapan terhadap kedua pelaku ini berdasarkan laporan masyarkat yang merasa resah dengan keberadaan mereka.
“Kedua tersangka ini sering mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku yang sedang berada kamar rumah tinggalnya di TKP,” jelasnya kepada Kalteng Pos, Kamis (12/3).
Dia mengungkapkan, kedua tersangka mengakui jika barang haram tersebut milik mereka. “Kemudian keduanya dan barang bukti yang ditemukan diamankan ke Polres Kotim untuk proses lanjut. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka ini yakni Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (rif/uni/nto)