Nah… PSBB Hanya Tunggu Waktu

FOTO HUMAS/KALTENG POS
PERIKSA SPECIMEN PASIEN COVID-19: Rumah Sakit dr Doris Sylvanus (RSDS) Palangka Raya sudah memungsikan laboratorium mikrobiologi untuk pemeriksaan swab pasien Covid-19. Kali pertamanya pemeriksaan dilakukan untuk specimen dari 36 pasien. Hasil pemeriksaan akan lebih cepat, hanya perlu sekitar 5 jam saja, karena tidak perlu ke luar kota. Tampak suasana pemeriksaan di ruangan pada Selasa (5/5), kemarin.

Tiga Kabupaten Didorong, Palangka Raya Mengusulkan

PEMBATASAN Sosial Berskala Besar (PSBB) tampaknya hanya menunggu waktu saja. Apalagi sejak awal pekan ini, Kalteng secara keseluruhan sudah masuk zona merah pendemi Covid-19. Keadaan beberapa wilayah memaksa Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran meminta untuk diperlakukan secara khusus dengan PSBB.

Untuk Pemerintah Kota Palangka Raya, Sugianto sudah mengirimkan surat agar walikota mengusulkan lagi PSBB. “Pak Walikota dengan Pak Gubernur sudah menjalin komunikasi, diketahui bahwa persyaratan sudah dilengkapi. Hari ini (kemarin, red) kami akan percepatkan untuk selanjutnya diteruskan ke Kemenkes,” tegasnya.

Bukan hanya kota, Gubernur juga mendorong tiga kabupaten dengan catatan kasus ekstrem agar segera melakukan kajian penerapan PSBB. Ketiga kabupaten itu adalah Kotawaringin Barat (Kobar), Kotawaringin Timur (Kobar), dan Murung Raya (Mura). Untuk itu, dia akan menyurati kepala daerah di tiga wilayah tersebut.

“Untuk mengoptimalkan percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kobar, Kotim, dan Mura, maka kepada saudara bupati selaku ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, segera melakukan kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta pertahanan dan keamanan,” katanya.

Gubernur juga menambahkan bahwa kajian yang dilakukan harus mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, sebagai dasar permohonan PSBB kepada Menteri Kesehatan (Menkes) RI.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng Darliansjah. Pihaknya bersama Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Cabang Kalteng telah melakukan analisis. “Risiko atau probabilitas untuk menjadi sakit akibat Covid-19 di Kobar sebanyak 66 orang per 1.000 penduduk, di Kotim sebanyak 30 orang per 1.000 penduduk, dan di Mura sebanyak 174 orang per 1.000 penduduk,” ungkapnya.

Pemprov Kalteng akan menyiapkan dukungan untuk penerapan PSBB di tiga kabupaten ini. Untuk percepatan penyelesaian persyaratan usulan PSBB, lanjut dia, bupati tiga wilayah itu harus menugaskan tim gugus tugas masing-masing untuk selalu berkoordinasi dengan gugus tugas provinsi.

Berkenaan dengan anggaran, sejauh kota selalu berkoordinasi dengan pemprov, maka pemprov selalu siap memberikan dukungan. Baik fasilitas anggaran, personel, maupun logistic. Pada prinsipnya pemprov mendukung penuh upaya wali kota perihal PSBB. (kaltengpos/kpfm)

507 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.